Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menghentikan pengumpulan data dan informasi mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tindakan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program tersebut di lapangan.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi keberadaan surat edaran ini dan menjelaskan bahwa penghentian pengumpulan data dilakukan karena batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya telah berakhir.
Pernyataan dari Kejaksaan Agung
Anang menyatakan, "Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin, 13 Juli. Dia juga menegaskan bahwa meskipun pengumpulan data dihentikan, hasil yang sudah terkumpul tidak akan diabaikan. Tindak lanjut akan tetap dilakukan terhadap data yang sudah dihimpun, yang akan didalami terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan MBG yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Dia menambahkan, "Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," menjelaskan pentingnya data tersebut dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Evaluasi dan Disposisi Jaksa Agung
Surat edaran ini merupakan hasil evaluasi terhadap instruksi sebelumnya yang dikeluarkan pada 15 Juni 2026, di mana para Kajati diminta untuk melakukan inventarisasi permasalahan terkait Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian pengumpulan data ini juga diambil setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan, "Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing."