Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan bahwa insiden kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tidak termasuk dalam kategori kasus yang dikenakan sanksi berat. Penjelasan ini disampaikan menyusul terjadinya kekerasan seksual yang menimpa 27 korban, terdiri dari mahasiswa dan dosen di FH UI, dengan total 16 pelaku yang teridentifikasi.
Para pelaku dilaporkan telah melakukan tindakan yang tidak pantas dengan menyebarkan narasi seksual di grup percakapan mereka. Pada bulan April 2026, mereka dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan untuk mendukung proses investigasi yang sedang berlangsung.
Pernyataan dari Kemendikbudristek
Juru bicara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Neni Herlina, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di UI. Dalam proses penetapan sanksi, Kemendikbudristek mengacu pada panduan yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sebenarnya kita pun untuk penentuan penetapan sanksi itu, sebenarnya diatur juga di dalam Permendikbudristek 55. Jadi ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat," ungkap Neni dalam acara Ngopi Bareng Terkait Kebijakan Prodi di Gedung D, Kemendikbudristek, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, Neni menambahkan, "Nah, dilihat dari hasil investigasinya, sebenarnya tidak masuk kategori sanksi berat. Karena ada beberapa indikator yang digunakan untuk melakukan investigasi."
Daftar Sanksi untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 dan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UI, berikut adalah daftar sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual:
Sanksi Administratif Ringan
1. Teguran tertulis dan/atau
2. Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
Sanksi Administratif Sedang
1. Pemanggilan dan teguran keras
2. Diusulkan untuk dinonaktifkan atau cuti akademik (1-2 semester)
3. Pengajuan penghentian beasiswa bagi mahasiswa penerima beasiswa; dan/atau
4. Pengurangan hak lainnya.
Sanksi Administratif Berat
1. Mengusulkan penonaktifan mahasiswa dari perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan selama 3 semester
2. Mengusulkan pemberhentian; dan/atau
3. Apabila terindikasi tindakan pidana, kasus diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.