Fakta Pendidikan

Kerja Sama Strategis Peradi Profesional dengan 43 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional menjalin kesepakatan dengan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah untuk memperkuat pendidikan profesi advokat. Penandatanganan perjanjian b...

P
Panca Akbar Saputra
01 November 2026
8 pembaca
Sinergi Strategis, Peradi Profesional Kerja Sama dengan 43 Kampus Muhammadiyah
Sinergi Strategis, Peradi Profesional Kerja Sama dengan 43 Kampus Muhammadiyah

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN Peradi Profesional) telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah. Acara penandatanganan berlangsung di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, pada hari Sabtu, 31 Oktober.

Dalam acara tersebut, Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. Yuhelson menyampaikan komitmen organisasi untuk memperkuat pendidikan profesi advokat melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi.

Pendidikan Advokat yang Berkualitas

Dalam sambutan tertulisnya, Harris Arthur Hedar menekankan bahwa pendidikan advokat harus berlandaskan tiga aspek utama, yaitu penguasaan ilmu hukum, kemampuan menjalankan profesi, dan integritas pribadi. “Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya,” ungkapnya.

Peradi Profesional berpendapat bahwa pendidikan advokat tidak hanya sebatas pengajaran hukum dan keterampilan beracara. “Pendidikan advokat harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” tambah Harris Arthur.

Implementasi Kerja Sama yang Berkelanjutan

Harris juga menekankan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah harus berlanjut setelah penandatanganan dokumen. Kesepakatan ini perlu diikuti dengan program pendidikan yang terukur, pengajar yang kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi yang konsisten. “Saya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan hanya banyaknya kegiatan atau jumlah peserta, tetapi juga kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Harris, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk cara berpikir kritis dan karakter calon advokat. “Advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, tetapi yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan,” jelasnya.

Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, memberikan sambutan positif terhadap kerja sama ini. Ia menilai bahwa hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum. “Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” ujarnya.

Yuhelson menambahkan bahwa Peradi Profesional akan mendorong pelaksanaan kerja sama ini dengan tertib dan berkesinambungan. Penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) akan difokuskan pada peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman dan penghayatan terhadap kode etik profesi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. “Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pada akhirnya masyarakat pencari keadilan. Standar mutu pendidikan dan pembinaan etika harus menjadi perhatian bersama,” kata Yuhelson.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran DPN Peradi Profesional, termasuk Wakil Ketua Umum Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H.; Dr. Megawati Prabowo, S.H., M.H., M.Kn.; Dr. Sukriyanto, S.H., M.H.; serta Wakil Sekretaris Jenderal Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H., dan Oni Wastoni, S.E., S.H., M.H.

jpnn.com Sumber: jpnn.com

Artikel Terkait