Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan yang melibatkan 27 pria. Kasus kekerasan seksual ini mengundang kecaman dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang mendesak pihak kepolisian untuk tidak menunda penegakan hukum dan segera menangkap para pelaku.
Kekhawatiran KPAI Terhadap Penundaan Keadilan
KPAI berharap agar polisi tidak memberikan kesempatan kepada pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri sebelum mereka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak," ungkap Komisioner KPAI Sylvana Apituley kepada wartawan.
Dia juga meminta agar kepolisian segera menetapkan DPO untuk 15 pelaku yang belum ditangkap dan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam proses penyidikan. "Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya," tambah Sylvana.
Detail Kasus dan Tindakan Polisi
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke pihak kepolisian. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu empat bulan, dari Februari hingga Mei 2026. Keluarga korban baru melaporkan kasus ini pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
Menurut Hartono, pemerkosaan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi di tiga lokasi yang berbeda. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka dan berhasil menangkap 12 di antaranya. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan polisi memberikan ultimatum agar mereka segera menyerahkan diri. "Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur," tegas Hartono.
KPAI juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan layanan pemulihan dan perlindungan bagi korban serta keluarganya, termasuk menyediakan tempat aman.
“Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban,” tutup Sylvana.