Fakta Nasional

KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Anggota BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, E...

A
Amara Rukmana
14 July 2026
50 pembaca
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bobby Adhityo Rizaldi, anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Selasa (14/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung di lokasi yang berada di Jakarta. "Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Tujuan Penggeledahan

Budi menjelaskan bahwa barang bukti elektronik yang disita akan diekstrak untuk mendalami informasi lebih lanjut. Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” tambahnya.

Rangkaian Kasus Suap

Dalam informasi yang dirangkum, Edison ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). Keesokan harinya, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka. Selain Edison, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Identitas para tersangka terdiri dari: 1. Bupati Muara Enim, Edison; 2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; 3. Keponakan Bupati, Adi Triyadi; dan 4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

KPK menduga bahwa Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory, yang diduga disalurkan melalui Abi Nurwardani. Suap ini diduga berkaitan dengan upaya menjaga 'hubungan baik' karena PT MSA, sebagai penyedia smart board, telah mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada tahun 2025. Selain itu, Abi juga diduga menerima setoran dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. Dalam kasus ini, KPK menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar.

Pada Rabu (10/6), KPK kembali melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK, yang juga terkait dengan dugaan suap di Pemkab Muara Enim. KPK menduga bahwa Bupati Muara Enim memberikan suap kepada pihak BPK terkait temuan dalam pengadaan smart board.

KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkap bahwa pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

Berikut adalah lima tersangka dalam kasus kedua yang melibatkan Edison: 1. Angga, pihak swasta; 2. Titin Rita Lestari, ASN atau Pengendali Teknis; 3. Edison, Bupati Muara Enim; 4. Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi; dan 5. Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Artikel Terkait