Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Iskandar Sitorus, pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki kemungkinan adanya upaya untuk menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung di instansi tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menggali keterangan dari Iskandar mengenai dugaan pengumpulan informasi atau materi yang berkaitan dengan saksi dalam perkara ini, yang diduga bertujuan untuk menghalangi proses penyidikan. "Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor," ungkap Budi.
Pemeriksaan dan Bukti Transfer
Setelah menjalani pemeriksaan, Iskandar mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan tentang bukti transfer dari BlueRay Cargo kepada seorang pegawai negeri sipil di Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi. "Ditanya, 'Apakah saudara kenal Ahmad Dedi?', saya tidak kenal. 'Apakah saudara selama menangani non-litigasi BlueRay, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," jelas Iskandar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Iskandar juga menyebutkan bahwa ia diminta untuk membawa bukti transfer tersebut dan berencana menyerahkannya kepada penyidik pada minggu depan. "Saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi)," tambahnya. Meskipun demikian, ia tidak ingat detail mengenai nominal transfer yang dilakukan oleh BlueRay untuk Ahmad Dedi melalui ajudan berinisial A tersebut.
Perkembangan Kasus Korupsi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Ditjen Bea Cukai terkait suap dalam proses importasi. KPK berhasil menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dan logam mulia.
Tiga orang dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini saat ini sedang menjalani proses persidangan. Mereka adalah John Field, pimpinan BlueRay Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional BlueRay Cargo, dan Andri, ketua tim dokumen BlueRay Cargo. Ketiga terdakwa didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai tindakan mereka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.