Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Penahanan ini dilakukan karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan ASABRI.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status kliennya sebagai tersangka dan menyerahkan dua dokumen, yaitu penetapan tersangka dan dokumen penahanan. "Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ungkapnya di Kejagung pada Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan Sebagai Saksi
Febri Diansyah, yang baru saja ditunjuk sebagai tim advokat untuk Febrie, menjelaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. "Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," jelasnya.
Temuan Berharga di Kediaman
Febrie diperiksa sebagai saksi terkait dengan penemuan yang terjadi di rumahnya di Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Kejagung saat ini sedang menyelidiki beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) yang melibatkan nama Febrie, termasuk tiga sprindik lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout.
Baru-baru ini, Tim 9 yang dipimpin oleh Jamwas Rudi Margono juga telah menerbitkan sprindik baru yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penemuan emas dan uang tunai yang signifikan tersebut.