Monday, 04 May 2026
Fakta Politik

Megawati Menyoroti Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras di Pengadilan Militer

Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang aktivis, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Militer.

D
Dila Rakasiwi
02 May 2026 8 pembaca
Megawati Menyoroti Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras di Pengadilan Militer

Jakarta, CNN Indonesia -- Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI dan Ketua Umum PDIP, menyoroti proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang dialami oleh seorang aktivis, yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Militer. Pernyataan tersebut disampaikan Megawati dalam pidatonya pada Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, pada Sabtu (2/5).

Dalam pidatonya, Megawati menyatakan, "Saya prihatin sekali yang masalah anak yang disiram air keras. Saya lihat lho kok lucu ya." Sebelumnya, empat prajurit TNI telah dituduh sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta.

Megawati juga mempertanyakan keabsahan pengadilan militer untuk kasus ini, dengan menanyakan, "Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya, apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" Ia menekankan pentingnya bagi korban untuk memiliki hak dalam menentukan jenis pengadilan untuk kasus mereka.

Lebih lanjut, Megawati menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial atau kondisi pribadi. "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," ujarnya, menantang pihak-pihak yang berwenang untuk menjawab pertanyaannya tentang keadilan hukum.

Sebelumnya, diketahui bahwa empat tentara dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus ini sedang diadili di Pengadilan Militer. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap proses peradilan ini dan memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana sebagai bentuk protes.

Empat terdakwa dalam kasus ini terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, dan mereka telah diperkenalkan kepada publik dalam sidang tersebut. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa para terdakwa akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis, termasuk penganiayaan berat. Ia menjelaskan bahwa peradilan militer adalah saluran yang sah untuk mengadili kasus ini, dan bahwa seluruh aspek hukum telah memenuhi syarat untuk itu.

Proses hukum ini masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keadilan bagi korban serta penegakan hukum yang tepat.

// Artikel Terkait