Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan penolakannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan agar jabatan Ketua Umum partai politik dibatasi maksimal dua periode. Penolakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, dalam sebuah konferensi pers.
Eddy menjelaskan bahwa usulan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kebebasan kepada partai politik untuk menentukan kepemimpinan mereka. Ia menekankan bahwa setiap partai memiliki hak untuk memilih pemimpin sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku.
Lebih lanjut, Eddy menilai bahwa pembatasan jabatan Ketua Umum partai politik dapat menghambat proses regenerasi dan inovasi dalam kepemimpinan partai. Ia mengungkapkan bahwa setiap partai memiliki cara dan strategi masing-masing dalam mengelola kepemimpinan, dan seharusnya hal tersebut dihormati.
Dengan penolakan ini, PAN menunjukkan komitmennya untuk tetap mempertahankan kebebasan dalam pengelolaan organisasi partai, meskipun KPK menganggap usulan tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan di dalam partai politik.
Kedepannya, PAN akan terus mengawasi perkembangan terkait usulan KPK ini dan berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam partai mereka.