Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hasto menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan adanya ketidakpenuhan syarat konstitusional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ungkap Hasto dalam pernyataannya pada Sabtu (31/10/2026).
Pentingnya Persyaratan Ijazah dalam Pencalonan
Hasto menekankan bahwa keputusan MA ini kembali mengangkat isu penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya juga menjadi perhatian dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," jelasnya.
Menurut Hasto, masalah ijazah bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut syarat mendasar yang harus dipenuhi oleh seorang calon pemimpin sesuai dengan ketentuan konstitusi. "Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," tambahnya.
Intervensi Kekuasaan dalam Proses Pencalonan
Hasto juga mengingatkan tentang Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Dia menilai bahwa proses tersebut juga diwarnai oleh intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat yang melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman. "Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa terdapat upaya intervensi kekuasaan yang memungkinkan Gibran lolos sebagai calon wakil presiden, diikuti dengan penyalahgunaan kekuasaan melalui program bantuan sosial yang besar, yang berdampak pada kesulitan fiskal pada masa pemerintahan Prabowo. "Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," imbuhnya.
Hasto meyakini bahwa berbagai masalah ini akan mendapatkan perhatian dan respons dari masyarakat. Ia berpendapat bahwa aspirasi publik dapat disalurkan melalui partai politik atau mekanisme politik dan konstitusional lainnya. Dia juga menyoroti sikap beberapa kader PDIP yang sebelumnya meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden, termasuk Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.
"Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," tegas Hasto.
Hasto menambahkan bahwa PDIP memerlukan dukungan dari partai politik lain terkait kemungkinan penggunaan hak angket di DPR. Dengan 110 kursi di parlemen, yang setara dengan sekitar 18 persen kekuatan di DPR, PDIP tidak bisa mengandalkan kekuatan sendiri untuk mendorong langkah tersebut. "Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain," ujarnya.
Dia menekankan bahwa isu ini harus menjadi perhatian bersama sebagai bangsa, bukan hanya persoalan partai tertentu. "Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan," sambung Hasto.
Hasto juga menyebutkan bahwa pertemuan lintas partai baru berjalan dengan beberapa partai. "Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (30/10).
Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini adalah Kemendikdasmen. Gugatannya di PTUN Jakarta mencakup beberapa poin, termasuk pernyataan bahwa surat keterangan yang diterbitkan tidak sah dan perintah untuk menarik serta memusnahkan surat tersebut.
Gugatan Subhan awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta, namun setelah mengajukan banding, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya gugatan dikabulkan.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Tonton juga video "Ini Putusan MA yang Pastikan Suket Penyetaraan SMA Gibran Gak Sah."