Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) bersama dengan perwakilan dokter internship mengidentifikasi empat masalah utama yang sering dialami oleh dokter yang menjalani program magang. Meninggalnya beberapa dokter internship dalam beberapa bulan terakhir telah memicu perhatian terhadap sistem pembinaan dan perlindungan mereka di lapangan.
Pengurus Pusat PDUI menilai bahwa insiden-insiden tersebut bukan hanya peristiwa individual, melainkan menunjukkan adanya masalah yang lebih mendasar dalam pelaksanaan program internship. Dalam audiensi dengan perwakilan dokter internship dari berbagai institusi pendidikan, PDUI menerima laporan mengenai kondisi kerja yang dihadapi oleh peserta, termasuk beban kerja yang dianggap berlebihan dan lemahnya pengawasan di tempat magang.
Salah satu isu yang diangkat adalah ketidakjelasan status dokter internship, apakah mereka dianggap sebagai peserta pendidikan atau tenaga kerja layanan kesehatan. Ketua Umum PP PDUI, dr. Ardiansyah Bahar, MKM, menyatakan bahwa ketidakjelasan ini berdampak pada perlindungan hukum yang lemah, hak dan kewajiban yang tidak jelas, serta minimnya jaminan keselamatan kerja.
Selain itu, pengawasan dan evaluasi yang lemah terhadap wahana internship dinilai tidak efektif, mengakibatkan ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik di lapangan. Beban kerja yang diterima oleh dokter internship juga jauh melebihi standar yang seharusnya, yang ditetapkan antara 40 hingga 48 jam per minggu.
PDUI juga menyoroti perlindungan dan mekanisme pelaporan yang lemah, di mana tidak adanya sistem pengaduan yang aman membuat peserta merasa takut untuk melapor. Hal ini diperparah dengan ketidakjelasan mekanisme banding dan transparansi penilaian.
Menanggapi temuan ini, PDUI memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan program internship tanpa mengorbankan keselamatan peserta. Rekomendasi tersebut meliputi evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship, pembentukan tim investigasi independen untuk kasus kematian, serta penguatan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Selain itu, PDUI juga mendorong perbaikan sistem pengawasan dan bimbingan, reformulasi status dan hak peserta internship, serta penguatan sistem pengaduan untuk menjamin keamanan peserta dalam menyampaikan keluhan. PDUI menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi dokter yang menjadi korban dari sistem yang belum sempurna.
Keselamatan dokter, menurut PDUI, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan pasien dan kualitas sistem kesehatan secara keseluruhan.