Jakarta - Tantangan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi isu penting di berbagai negara, termasuk Indonesia. Upaya untuk mengolah sampah plastik terus dilakukan, salah satunya dengan menjadikannya sebagai bahan bakar. Menurut Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), setiap hari, jumlah sampah plastik yang masuk ke lautan, sungai, dan danau di seluruh dunia setara dengan sekitar 2.000 truk sampah. Dalam setahun, diperkirakan sekitar 19–23 juta ton limbah plastik mencemari ekosistem perairan.
Data tahun 2025 menunjukkan bahwa di Indonesia, sampah plastik diperkirakan mencapai 12,4 juta ton per tahun, yang berarti sekitar 28.000 ton sampah plastik dihasilkan setiap harinya. Dalam konteks ini, muncul wacana untuk memanfaatkan sampah plastik sebagai bahan bakar. Dr. Leopold Oscar, seorang pakar dari IPB University, menjelaskan bahwa secara ilmiah, limbah plastik dapat diolah menjadi bahan bakar cair melalui teknologi pirolisis.
Proses Pirolisis dan Jenis Plastik
Pirolisis adalah proses penguraian termokimia material pada suhu tinggi dalam kondisi minim atau tanpa oksigen. Dalam proses ini, plastik dipecah menjadi gas, cairan, dan residu padat, di mana produk cairnya memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi bahan bakar. Leopold menekankan bahwa karakteristik minyak yang dihasilkan dari pirolisis sangat tergantung pada jenis plastik yang digunakan sebagai bahan baku. "Karakteristik minyak hasil pirolisis sangat dipengaruhi oleh jenis plastik yang digunakan sebagai bahan baku," jelasnya.
Namun, tidak semua jenis plastik cocok untuk diolah menjadi bahan bakar. Plastik seperti polyethylene terephthalate (PET) dan polyvinyl chloride (PVC) kurang ideal karena dapat menghasilkan senyawa yang bersifat korosif dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan. Selain itu, kualitas produk juga dipengaruhi oleh suhu operasi, proses pemanasan, penggunaan katalis, dan tahap pra-perlakuan bahan baku. Oleh karena itu, minyak hasil pirolisis masih memerlukan proses pemurnian, distilasi, dan cracking sebelum memenuhi standar mutu bahan bakar diesel.
Pentingnya Regulasi dan Pengawasan
UNEP menilai bahwa masalah pencemaran plastik tidak dapat diselesaikan hanya dengan meningkatkan daur ulang. Lembaga tersebut menyatakan bahwa krisis pencemaran plastik memerlukan perubahan sistemik menuju ekonomi sirkular, karena dampaknya berkaitan dengan perubahan iklim, degradasi ekosistem, dan kesehatan masyarakat. Sejalan dengan itu, Leopold menekankan bahwa pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar harus disertai dengan standar dan pengawasan yang ketat jika nantinya dipasarkan kepada masyarakat.
"Apabila nantinya dipasarkan kepada masyarakat, aspek kualitas dan keamanan harus menjadi prioritas utama. Mulai dari pemilahan bahan baku, pengendalian proses produksi, hingga pengujian mutu produk akhir perlu dilakukan secara konsisten. Di sisi lain, Indonesia juga memerlukan regulasi yang jelas terkait standar bahan baku, proses produksi, dan kualitas produk yang dihasilkan," terangnya.
Leopold menambahkan bahwa teknologi pirolisis dapat membantu mengurangi timbunan limbah sekaligus mendukung konsep ekonomi sirkular dengan memberikan nilai tambah pada sampah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan dalam meningkatkan efisiensi proses, kelayakan ekonomi, dan keamanan lingkungan masih perlu diperhatikan dalam pengembangan teknologi ini.
"Ke depan, pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar cukup potensial untuk memecahkan solusi pengelolaan limbah, terutama selama kebutuhan energi masih bergantung pada sumber daya fosil. Namun, karena produk pirolisis plastik juga dapat digunakan untuk keperluan nonbahan bakar, perannya perlu terus dievaluasi seiring dengan berkembangnya pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia," tutup Leopold.