Jakarta - Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, yang merupakan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penangkapan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Pada pantauan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sore, Roy Suryo terlihat berada di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) sebelum akhirnya dibawa keluar menggunakan mobil. Roy Suryo mengenakan pakaian berwarna biru dan celana pendek, namun tidak mengucapkan sepatah kata pun saat digiring oleh petugas.
Pakaian Tahanan dr Tifa
Sementara itu, dr Tifa dibawa terpisah dari Roy Suryo dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat dibawa oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduanya setelah penangkapan terkait kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan, "Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri." Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian akan memastikan kesehatan kedua tersangka setelah penangkapan.
Proses Hukum yang Berlanjut
Budi juga menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Ia menambahkan, "Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan."
Dengan demikian, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa menjadi bagian dari proses hukum yang lebih luas dalam kasus ini.