Fakta Nasional

Polda Metro Jaya Mengonfirmasi Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Terkait Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Penangkapan ini merupakan langkah lanjutan setelah berkas perkara...

S
Stevani Nila Wardana
19 June 2026
3 pembaca
Foto: Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dalam konferensi pers pada Jumat (19/6/2026) (Rizky AM/detikcom)
Foto: Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dalam konferensi pers pada Jumat (19/6/2026) (Rizky AM/detikcom)

Jakarta - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) telah ditangkap terkait dengan tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan oleh penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," ungkap Budi Hermanto dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026).

Proses Hukum yang Transparan

Dalam tahap ini, pihak kejaksaan juga telah menyatakan bahwa alat bukti yang ada sudah memenuhi syarat yang ditentukan, dan setiap langkah yang diambil mengikuti ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). "Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Budi.

Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditujukan kepada individu atau pandangan pribadi, melainkan kepada tindakan yang diduga melanggar hukum. "Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian dari proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Reaksi Pengacara

Sebelumnya, pengacara yang mewakili Roy Suryo dan dr Tifa mengonfirmasi bahwa klien mereka telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Pengacara tersebut menyatakan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. "Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan.

Artikel Terkait