Jakarta - Pengacara mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa telah ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). "Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dilaporkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga mendapatkan informasi bahwa Tifauzia Tyassuma juga ditangkap," ujar Petrus Selestinus kepada wartawan pada Jumat (19/6/2026).
Petrus menjelaskan bahwa Roy ditangkap pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, dan informasi tersebut diterimanya dari istri Roy. "Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Pernyataan Pengacara dr Tifa
Sementara itu, Azis Yanuar, pengacara dr Tifa, menyatakan bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. "Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa berkas perkara terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma telah lengkap atau P21. Keduanya pun akan segera menjalani persidangan.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," tambahnya. Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya telah dihentikan proses penyidikannya.
Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih untuk melanjutkan perkara tersebut. Terdapat dua klaster tersangka dalam kasus ini, di mana klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.