Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan perihal retaker dalam Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD). Sebanyak 297 mahasiswa program pendidikan profesi dokter dinyatakan dinonaktifkan per Mei 2026 karena telah melampaui batas waktu studi yang ditentukan.
Para calon dokter ini dinyatakan tidak memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan informasi yang disampaikan Menkes berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) No 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 mengenai daftar mahasiswa yang habis masa studi per 15 Mei 2026. "Ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan," jelas Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX dengan Menkes dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI pada Senin (8/6), seperti yang dikutip dari TVR Parlemen.
Definisi Retaker dalam Uji Kompetensi
Retaker adalah istilah yang digunakan untuk mahasiswa program profesi dokter yang belum berhasil lulus ujian kompetensi dan diwajibkan untuk mengikuti ujian kembali pada periode berikutnya. Sementara itu, istilah first taker merujuk kepada mahasiswa yang berhasil lulus ujian kompetensi pada kesempatan pertama mereka.
Ujian kompetensi yang dimaksud adalah Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter (UKMPPD), yang kini dikenal sebagai Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD). Ujian ini diikuti oleh mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter dan dilaksanakan untuk memastikan bahwa tenaga medis memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Ketentuan Ujian Ulang dan Pembimbingan
Menurut informasi dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM), pengulangan ujian UKMPPD bagi mahasiswa dibatasi maksimal 12 kali dalam jangka waktu 5 tahun. Wakil Menteri Diktisaintek, Fauzan, menjelaskan bahwa retaker yang masih dalam masa studi diperbolehkan untuk mengikuti ujian kembali, dengan total maksimal 12 kali ujian kompetensi yang diadakan empat kali dalam setahun.
Namun, bagi retaker yang telah habis masa studinya, mereka tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian kompetensi lagi. Bagi mahasiswa yang masih memiliki masa studi, perguruan tinggi akan memberikan pembimbingan, membebaskan uang kuliah tunggal (UKT) selama menunggu ujian berikutnya, dan jika tidak dapat menyelesaikan studi, perguruan tinggi dapat merekomendasikan mereka untuk mengundurkan diri atau melanjutkan pendidikan di program lain.
Atas keluhan dari para retaker mengenai biaya UKT yang dikenakan oleh kampus, yang berkisar antara 30-50% atau sekitar Rp 2 juta hingga Rp 45 juta per semester, Fauzan menegaskan bahwa pihaknya telah meminta perguruan tinggi untuk menghapuskan UKT bagi retaker dan hanya mengenakan biaya administrasi untuk ujian.
Kemdiktisaintek juga telah memberikan diskresi kepada mahasiswa retaker yang masa studinya lebih dari lima tahun, yang memungkinkan mereka untuk mengikuti UKMPPD hingga Desember 2025.