Fakta Pendidikan

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah: Penjelasan dari Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung proses...

W
Wira Yudha
16 July 2026
45 pembaca
Ilustrasi penggunaan gawai di sekolah. Foto: Agung Pambudhy
Ilustrasi penggunaan gawai di sekolah. Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Pembatasan ini diterapkan hanya saat kegiatan belajar berlangsung di sekolah. Setiap kepala sekolah diminta untuk menyesuaikan peraturan sekolah terkait penggunaan gawai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing institusi.

Abdul Mu'ti, selaku Mendikdasmen, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan untuk mengatur penggunaannya agar lebih mendukung proses pembelajaran. "Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," jelasnya dalam keterangan resmi pada Selasa (14/7/2026).

Alasan Pembatasan Gawai di Sekolah

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, terdapat beberapa alasan mengapa pembatasan gawai di sekolah perlu diterapkan. Beberapa di antaranya adalah untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan fokus belajar dan interaksi sosial, serta mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat dan mengoptimalkan teknologi untuk mendukung pembelajaran.

Mekanisme Pembatasan Penggunaan Gawai

Kepala sekolah diharapkan dapat menerapkan pembatasan gawai dengan menyesuaikan tata tertib sekolah. Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi mencakup pengaturan penggunaan gawai seperti telepon seluler dan perangkat komunikasi digital lainnya, serta penyimpanan gawai yang aman dan mudah diawasi. Sekolah juga diharapkan untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mencakup mekanisme pengumpulan, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas untuk belajar, serta pengembalian gawai kepada siswa.

Selain itu, pengecualian penggunaan gawai diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti arahan pendidik, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas untuk murid disabilitas, kebutuhan medis, atau transportasi. Kemendikdasmen juga mendorong sosialisasi kebijakan ini kepada siswa, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan komite sekolah. Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital dalam proses belajar mengajar.

Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen berupaya menciptakan budaya belajar yang lebih fokus dan melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait