Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan bahwa setidaknya 13 orang demonstran ditangkap di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan hingga larut malam pada Rabu (28/10/2026). Di antara yang ditangkap, terdapat satu anak.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui media sosial, LBH Jakarta menyatakan, "TAUD telah mendata setidaknya 13 orang massa aksi yang ditangkap, dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Satu di antaranya adalah anak." Saat ini, LBH Jakarta sedang mendampingi proses pemeriksaan terhadap para demonstran yang ditangkap.
Seruan untuk Menghentikan Penangkapan
LBH Jakarta juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya harus segera menghentikan penangkapan yang dianggap sewenang-wenang dan meminta agar seluruh massa aksi yang ditangkap dibebaskan. "Polda Metro Jaya harus segera menghentikan penangkapan sewenang-wenang dan bebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap," tegas LBH Jakarta.
Demonstrasi dengan Lima Tuntutan
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, turut berpartisipasi dalam demonstrasi bertajuk Indonesia Sadar (SADAR) ini. Mereka menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan tersebut mencakup penetapan status bencana nasional, perbaikan anggaran negara, penurunan biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, serta penghentian militerisasi di ruang sipil.