Fakta Nasional

Pengacara Don Ritto Mengungkapkan Uang yang Disita untuk Proyek Pelabuhan

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menjelaskan bahwa uang yang disita dari kafe de'Clan dan money changer miliknya digunakan untuk membangun kawasan pelabuhan.

S
Stevani Nila Wardana
14 July 2026
45 pembaca
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). (Wildan/detikcom)
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). (Wildan/detikcom)

Jakarta - Handika Hanggowongso, kuasa hukum Don Ritto, memberikan penjelasan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Ia menyatakan bahwa uang yang disita oleh pihak kepolisian di kafe de'Clan dan money changer Cipete milik Don Ritto adalah untuk proyek pembangunan kawasan pelabuhan.

“Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” ungkap Handika di Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/7/2026). Namun, ia enggan mengungkap identitas pengusaha yang dimaksud. Handika menegaskan bahwa uang tersebut tidak ada hubungannya dengan tiga kasus yang sedang diselidiki.

Penyitaan Uang dalam Penggeledahan

Handika menambahkan, “Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu, kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu. Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa, itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Pertanyaannya siapa pengusaha, hari ini kami tidak berani menyebut.”

Pada Rabu (8/7) lalu, dalam proses penggeledahan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari kafe de'Clan di Cipete. Di antara barang bukti tersebut, terdapat uang sebanyak SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Setelah dilakukan konversi, total uang yang disita mencapai sekitar Rp 60 miliar. Selain itu, di money changer Cipete, polisi juga menyita 16 mata uang asing yang jika dikonversi menjadi total sekitar Rp 7,2 miliar.

Status Tersangka dan Pengawasan Kasus

Dalam kasus ini, Don Ritto dan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie kini terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi yang meliputi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejagung dan mendapatkan supervisi dari KPK serta pengawasan dari Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja.

Komisi III DPR juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi proses hukum terkait kasus korupsi ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) ini agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum. “Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” jelasnya dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/7).

Habiburokhman juga menambahkan, “Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi.”

Artikel Terkait