Jakarta - Handika Honggowongso, sebagai kuasa hukum Don Ritto, mengungkapkan bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas di sebuah rumah di Sentul bukan merupakan milik Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan.
Penggunaan Rumah untuk Yayasan
Handika menyatakan bahwa kliennya telah meminjam rumah di Sentul sejak awal 2023 untuk dijadikan sebagai kantor cadangan operasional yayasan yang fokus pada dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur, terutama dari Papua dan Maluku, yang sedang menjalani pendidikan di Banten. "Begini, ya. Bisa juga kami jelaskan. Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," ujar Handika saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/7/2026).
Pembangunan Brankas dan Sumber Uang
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2024, kliennya meminta izin untuk membangun brankas di rumah tersebut dengan tujuan menyimpan barang-barang berharga yang diperlukan untuk operasional yayasan. "Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," jelasnya.
Handika memastikan bahwa penemuan uang tunai dan emas di rumah tersebut tidak ada hubungannya dengan Febrie. Ia menegaskan bahwa uang dan emas tersebut diserahkan oleh pihak lain secara sah dan untuk kepentingan yayasan. "Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa penguasaan rumah tersebut berada di tangan kliennya dan bahwa uang serta emas itu bukan milik Febrie. "Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan," imbuh Handika.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Febrie terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT ASABRI. "Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2024, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Ia juga menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan PLN masih berlangsung.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon menambahkan bahwa status Febrie dan Don Ritto dalam dua kasus lainnya masih sebagai saksi, dan penyidikan masih terus berlanjut. "Status FA dan DR di KNI dan PLN saksi," ujarnya.
Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan bahwa semua berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. "Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini," ungkap Boro dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Dia juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini. "Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tutupnya.