Fakta Hukum

Pengakuan Bos Blueray tentang Aliran Uang Rp 21 M ke Dirjen Bea Cukai

John Field, pemimpin Blueray, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 21 miliar kepada Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai, dalam rangkaian suap terkait impor barang. Pengakuan ini disampaikan dalam...

W
Wira Yudha
12 June 2026
9 pembaca
Pengakuan Bos Blueray tentang Aliran Uang Rp 21 M ke Dirjen Bea Cukai
Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Suap Bea Cukai (Mulia/detikcom)

Jakarta - John Field, yang merupakan pemimpin Blueray, mengonfirmasi bahwa ia telah memberikan total uang sebesar Rp 21 miliar kepada Djaka Budhi Utama, yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai. Uang tersebut diserahkan dalam amplop yang memiliki kode BC1. Rincian mengenai aliran uang tersebut dibacakan oleh jaksa KPK saat memeriksa John Field sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait impor barang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat, 12 Juni 2026.

John mengakui bahwa kode BC1 ditujukan untuk Djaka Budhi, sementara kode BC2 untuk Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC dari tahun 2024 hingga Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono, yang merupakan Kasubdit Intel P2 DJBC. Rizal, Sisprian, dan Orlando Hamonangan, yang merupakan Kasi Intel Ditjen Bea Cukai, juga menjadi tersangka dalam kasus ini, namun mereka belum menjalani persidangan.

Rincian Pemberian Uang

Jaksa kemudian membacakan rincian aliran uang yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) John. John pun membenarkan isi dari BAP tersebut. Jaksa menyatakan bahwa pemberian uang kepada Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak bulan Juli 2025. Setiap amplop yang diberikan untuk Djaka berisi uang sebesar Rp 3 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 21 miliar.

"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," ungkap jaksa.

"Betul," sahut John.

"Kemudian, untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian, BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," lanjut jaksa.

"Betul," jawab John.

Konfirmasi Aliran Uang

Jaksa melanjutkan dengan membacakan BAP mengenai pemberian uang dari bulan September 2025 hingga Januari 2026, yang juga dibenarkan oleh John.

"Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp 8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Baik. Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," kata jaksa.

"Selanjutnya di bulan Desember 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Rizal Rp 2 M, BC3 Sis Rp 1 M. Kemudian lagi pemberian di bulan Januari 2026, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis Rp 1 M," tambah jaksa.

John merasa yakin bahwa uang yang ia berikan telah sampai kepada pihak yang disebutkan oleh Orlando sesuai dengan kode yang ada. Ia menyatakan keyakinannya tersebut karena tidak pernah ada keluhan dari Orlando.

"Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab John.

"Itu meyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa yang merupakan pimpinan Blueray Cargo terkait kasus suap dalam proses impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah John Field sebagai terdakwa I, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri sebagai ketua tim dokumen Blueray Cargo. Jaksa KPK menyatakan bahwa ketiganya telah memberikan uang total sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Tanggapan Dirjen Bea Cukai

Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebelumnya pernah memberikan tanggapan mengenai kasus dugaan korupsi suap dalam proses impor barang yang sedang diselidiki oleh KPK dan melibatkan namanya. Djaka memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh dan meminta semua pihak untuk mengikuti perkembangan di persidangan.

"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 5 Juni.

Artikel Terkait