Jakarta - Pengemudi Pajero berinisial LPR (47) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden tabrak lari yang melibatkan Alimin, seorang pedagang buah gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, LPR tidak ditahan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa tersangka tidak ditahan karena adanya jaminan dari keluarga yang menyatakan bahwa LPR akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. "Tersangka tidak ditahan," ungkap Ojo saat dihubungi wartawan. Ia menambahkan, penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana berat.
Ojo juga menyebutkan bahwa alasan subjektif penyidik berperan dalam keputusan ini, di mana mereka yakin bahwa LPR tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan serupa. LPR kini dijerat dengan Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 75 juta.
Menurut Pasal 312, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Setelah diamankan, LPR mengaku bahwa ia melarikan diri karena takut akan diamuk massa setelah menabrak Alimin. "Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya," kata Ojo. LPR ditangkap di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah kejadian yang berlangsung pada Sabtu (2/5) siang, ketika Alimin sedang menyeberang jalan dengan gerobaknya dan ditabrak oleh Pajero.
Insiden ini mengundang perhatian, terutama karena pelaku tidak berhenti untuk memberikan pertolongan setelah kecelakaan terjadi. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.