Wednesday, 06 May 2026
Fakta Nasional

Senggolan di Jalan Berujung pada Tewasnya Pria Dibacok di Cengkareng

Seorang pegawai toko roti di Cengkareng, Jakarta Barat, tewas dibacok setelah terjadi senggolan motor di jalan. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

P
Padma Dewi
06 May 2026 3 pembaca
Senggolan di Jalan Berujung pada Tewasnya Pria Dibacok di Cengkareng

Jakarta - Insiden senggolan motor di jalan berujung tragis ketika seorang pegawai toko roti di Cengkareng, Jakarta Barat, tewas dibacok dengan celurit. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, siang di Jalan Pedongkelan Barat RT 004 RW 013, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan.

Korbannya adalah seorang pria berinisial A, yang berasal dari Pandeglang, Banten. Tragisnya, A baru bekerja satu hari di toko roti tersebut. Pelaku, yang diketahui berinisial RS, melarikan diri setelah melakukan aksi pembacokan. Namun, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Saat ini, RS ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa pembacokan dipicu oleh cekcok mulut setelah motor pelaku bersenggolan dengan motor korban. "Awalnya pelaku cekcok adu mulut dengan korban di sekitar TKP, karena motor pelaku ingin menabrak motor korban di sekitar TKP," ungkap Rohim.

Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia. Dalam pemeriksaan di kantor polisi, RS mengaku membacok korban karena tersinggung dengan ucapan korban. "Korban berbicara kasar kepada pelaku, selanjutnya pelaku langsung membacok korban di bagian dada kiri dan korban langsung tersungkur menggunakan celurit yang pelaku bawa, kemudian pelaku melarikan diri," jelas Rohim.

Kombes Pol Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tim Subdit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang berhasil ditangkap di Jasinga sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah membacok, pelaku langsung melarikan diri. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku, yang ditangkap di Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Mio warna putih biru, celurit, helm, rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Penyidik masih mendalami kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional dan proporsional.

// Artikel Terkait