Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai perkembangan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, yang terlibat dalam tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Malam ini, keduanya telah dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi oleh wartawan pada Minggu (21/6/2026).
Pemindahan ke Rutan dan Proses Hukum Selanjutnya
Budi menambahkan bahwa saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati mengenai pemindahan kedua tersangka ke rutan PMJ. "Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," jelasnya.
Roy dan dr Tifa dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada esok hari pukul 09.00 WIB. "Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," tambahnya.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Keduanya diamankan untuk dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (19/6).
Ia juga menegaskan bahwa semua alat bukti dalam perkara ini telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. "Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, juga mengonfirmasi bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa adalah bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. "Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelas Iman.
Iman menambahkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka untuk memastikan mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Seluruh tahapan penyidikan dan pemeriksaan, baik jasmani maupun rohani, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. "Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan," tutupnya.