Wednesday, 06 May 2026
Fakta Nasional

PSI Tidak Akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Grace Natalie Terkait Video Ceramah JK

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie dalam kasus dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla. PSI menyatakan bahwa pernyataan Grace ad...

W
Wira Yudha
06 May 2026 1 pembaca
PSI Tidak Akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Grace Natalie Terkait Video Ceramah JK

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumumkan bahwa mereka tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, terkait kasus dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Menurut PSI, pernyataan yang disampaikan oleh Grace Natalie adalah pernyataan pribadi.

"Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi," ungkap Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, atau yang akrab disapa Mad Ali, di kantor DPP PSI, pada Selasa (5/5/2026).

Mad Ali menekankan bahwa secara kelembagaan, PSI tidak akan memberikan bantuan hukum dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa Grace Natalie harus mempertanggungjawabkan laporan tersebut secara pribadi. "Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," jelasnya.

Meski demikian, Mad Ali menyatakan bahwa PSI akan memberikan dukungan sebagai sahabat kepada Grace Natalie. "Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal," katanya.

Sementara itu, sebuah aliansi yang terdiri dari 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam telah melaporkan Grace Natalie dan dua orang lainnya ke Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemotongan ceramah JK yang terjadi di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor Saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (4/5).

Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang tertanggal 4 Mei 2026.

Dengan perkembangan ini, PSI tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan moral kepada Grace Natalie meskipun tidak secara resmi terlibat dalam proses hukum yang dihadapinya.

// Artikel Terkait