Fakta Pendidikan

Penghasilan Dosen Universitas Indonesia Ternyata Tiga Kali Lipat UMK Depok, Berapa THP Tertinggi?

Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan penghasilan dosen tetapnya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, di mana mereka mendapatkan setidaknya tiga kali Upah Minimum Kota (UMK) Depok. Rincian lebih la...

P
Padma Dewi
27 July 2026
8 pembaca
Besaran penghasilan dosen UI dipaparkan dalam sidang MK Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO
Besaran penghasilan dosen UI dipaparkan dalam sidang MK Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO

Jakarta - Dalam sebuah sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan informasi mengenai penghasilan atau take home pay (THP) para dosen. Dosen tetap di UI diketahui mendapatkan penghasilan mulai dari tiga kali lipat Upah Minimum Kota (UMK) Depok.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, menjelaskan bahwa saat ini UI memiliki 14 fakultas, satu Program Pendidikan Vokasi, dan satu Sekolah Pascasarjana dengan lebih dari 290 program studi yang melayani lebih dari 45 ribu mahasiswa aktif. Kegiatan akademik tersebut didukung oleh 1.979 dosen tetap, yang terdiri dari 1.027 dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan sekitar 900 dosen non-ASN. Keberagaman dalam program studi dan status kepegawaian ini berimplikasi pada variasi pendapatan dosen di UI.

Keberagaman Pendapatan Dosen di UI

"Jadi kami memang punya keberagaman yang sangat tinggi, Yang Mulia, sehingga pendapatan dosen di Universitas Indonesia juga beragam," ungkap Gamal saat memberikan keterangan dalam sidang di Gedung MK pada Selasa (21/7/2026) lalu.

Meskipun terdapat dua status kepegawaian, UI menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam sistem remunerasi antara dosen ASN dan non-ASN. Gamal menjelaskan bahwa kampus menerapkan prinsip kesetaraan kesempatan. "Selama dosen menjalankan fungsi profesional yang sama, maka sistem pendapatan dan remunerasi juga diperlakukan sama," tambahnya.

Komponen Remunerasi Dosen UI

Gamal juga menekankan bahwa kesejahteraan dosen tidak hanya dapat diukur dari besaran gaji pokok. Ada banyak aspek lain yang mempengaruhi penghasilan dosen. Selain penghasilan tetap, dosen juga mendapatkan dukungan untuk pengembangan karier akademik, pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, perlindungan kesehatan, fasilitas akademik, penghargaan atas prestasi, dan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas profesional.

UI menilai produktivitas dosen berdasarkan berbagai indikator, termasuk kualitas pembelajaran, penelitian, publikasi ilmiah, inovasi, perolehan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan paten, pembimbingan mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam penjelasannya, Gamal menyebutkan bahwa sistem remunerasi dosen di UI dibangun melalui tiga komponen utama: P1 (Pay for Person), P2 (Pay for Position), dan P3 (Pay for Performance).

Komponen P1 (Pay for Person) merupakan penghasilan dasar yang diberikan berdasarkan grading pribadi dosen, yang meliputi latar belakang pendidikan, jenjang pendidikan, masa kerja, dan jabatan fungsional. Komponen ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, serta berbagai tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dosennya ASN atau tidak ASN, dia akan mendapatkan nilai remunerasi yang sama apabila berada pada level jenjang jabatan dan kualifikasi yang setara," jelas doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign, Amerika Serikat itu.

Sementara itu, P2 (Pay for Position) adalah penghargaan atas penugasan akademik maupun manajerial, termasuk honorarium mengajar, pembimbingan, dan pengujian mahasiswa, tunjangan manajerial, serta penugasan akademik lainnya. Adapun P3 (Pay for Performance) diberikan berdasarkan kinerja dosen, yang mencakup tunjangan profesi, tunjangan kehormatan guru besar, insentif kinerja individu, insentif organisasi, dan insentif produktivitas penelitian.

Rincian THP Dosen di UI

Berdasarkan informasi yang disampaikan Gamal dalam sidang MK, dosen yang belum memiliki jabatan fungsional atau masih berstatus staf pengajar memperoleh rata-rata THP sekitar tiga kali UMK Kota Depok. Besaran THP ini meningkat seiring dengan jenjang jabatan akademik. Berikut adalah rinciannya:

  • Staf pengajar (belum memiliki jabatan fungsional): sekitar 3 kali UMK Kota Depok
  • Asisten Ahli: sekitar 3,5 kali UMK
  • Lektor: sekitar 5 kali UMK
  • Lektor Kepala: sekitar 6 kali UMK
  • Guru Besar: sekitar 9 kali UMK

Merujuk pada keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMK Kota Depok tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.522.662. Jika dikonversikan berdasarkan angka tersebut, maka perkiraan THP dosen UI adalah sebagai berikut:

  • Staf Pengajar: sekitar Rp 16,5 juta
  • Asisten Ahli: sekitar Rp 19,3 juta
  • Lektor: sekitar Rp 27,6 juta
  • Lektor Kepala: sekitar Rp 33,1 juta
  • Guru Besar: sekitar Rp 49,70 juta
detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait