Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi akan mengalami penurunan antara 11 hingga 13 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Koordinasi dengan Maskapai
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai maskapai penerbangan mengenai kebijakan ini. "Sudah kita lakukan dan ini akan turun 11-13 persen stimulus ini. Jadi mudah-mudahan, teman-teman dan itu sudah disampaikan pada rapat online ya minggu lalu dengan Direktur Angkutan Udara," ujar Lukman saat ditemui di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
Imbauan untuk Mematuhi Aturan
Stimulus penurunan harga tiket ini hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi. Kemenhub juga mengingatkan maskapai untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, menegaskan bahwa sanksi tegas akan dikenakan bagi maskapai yang melanggar. "Jadi kita harapkan mereka (maskapai) patuh terhadap aturan. karena juga kalau tidak patuh kita juga ada penaltinya, ada hukumannya," tegas Lukman.
Kemenhub berharap agar kebijakan ini mendapatkan dukungan dari semua maskapai yang beroperasi di Indonesia. "Kita juga berharap maskapai mendukung kebijakan ini," tambahnya. Selain itu, Kemenhub memperkirakan total penumpang angkutan udara selama periode Nataru akan mencapai 4,72 juta orang, meningkat sekitar 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 4,70 juta penumpang.
Jumlah tersebut mencakup penerbangan domestik yang diperkirakan naik 1 persen, serta penerbangan internasional yang diproyeksikan tumbuh hingga 6 persen.