PT Parkland World Indonesia (PWI) telah menutup pabriknya yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten, karena tidak memperpanjang kontrak sewa gedung. Penutupan ini mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.100 pekerja secara bertahap hingga Oktober 2026.
Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, penghentian operasional pabrik disebabkan oleh berakhirnya masa sewa gedung yang tidak diperpanjang oleh pihak manajemen. Proses PHK akan dilakukan secara bertahap, dimulai akhir tahun 2025 dan berakhir pada fase terakhir pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Rencana Relokasi Produksi
Pihak manajemen PT PWI berencana untuk memindahkan seluruh unit produksi ke daerah lain di Pulau Jawa, khususnya ke Jawa Tengah atau Jawa Timur, dengan memanfaatkan lahan yang sudah dimiliki oleh perusahaan. Relokasi ini dipicu oleh disparitas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang signifikan antara Banten dan Jawa Tengah.
Di Banten dan Jawa Barat, UMK saat ini berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan, sedangkan di Jawa Tengah, rata-rata UMK berada di antara Rp2 juta hingga Rp3,4 juta per bulan. Selisih biaya tenaga kerja ini menjadi faktor penting dalam efisiensi produksi bagi perusahaan-perusahaan besar.
Respons Pemerintah dan Dampak Sosial
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak memberikan apresiasi terhadap langkah manajemen PT PWI yang telah memenuhi semua kewajiban terkait hak-hak normatif dan pesangon bagi pekerja yang terkena dampak, tanpa menimbulkan perselisihan industri. Saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak berupaya menarik investasi baru untuk mengurangi dampak pengangguran dan menyerap kembali ribuan tenaga kerja lokal.