Fakta Nasional

Penyelidikan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Libatkan FBI dan Secret Service AS

Polri bekerja sama dengan FBI dan Secret Service AS untuk menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Tim dari kedua lembaga tersebut tel...

P
Panca Akbar Saputra
14 July 2026
47 pembaca
Foto: Wildan Noviansah/detikcom
Foto: Wildan Noviansah/detikcom

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkolaborasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service Amerika Serikat dalam penyelidikan tiga kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus sebagai tersangka. Tim dari FBI dan Secret Service telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah uang yang disita dalam kasus ini.

Berdasarkan pantauan, pada hari Selasa (14/7/2026), perwakilan FBI dan Secret Service tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pagi untuk melakukan pengecekan. Mereka meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.45 WIB.

Pemeriksaan Barang Bukti

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menggandeng FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, dan pihak Singapura untuk memverifikasi barang bukti yang ada. "Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," ungkap Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada hari Senin (13/7).

Hasil penggeledahan di de'Clan Cipete menunjukkan bahwa pihak kepolisian menemukan berbagai barang bukti, antara lain:

  • Dokumen
  • Handphone
  • SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
  • USD 889.965
  • Rp 259.159.000

Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut ke dalam rupiah dengan total mencapai Rp 60 miliar.

Detail Penggeledahan Lainnya

Di lokasi lain, yakni di Money Changer Cipete, hasil penggeledahan mencakup:

  • 71 item barang bukti
  • 16 uang asing, yang jika dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar

Sementara itu, penggeledahan di rumah mewah di Sentul menghasilkan:

  • 74 kg emas batangan
  • USD 4.767.300
  • SGD 14.083.800
  • Rp 100.000.000
  • Dokumen
  • Handphone
  • Beberapa foto keluarga yang diduga merupakan pemilik rumah dan brankas

Uang tunai yang ditemukan di lokasi ini juga dikonversi ke dalam rupiah, dengan total mencapai Rp 476 miliar.

Febrie Adriansyah, bersama Don Ritto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) setelah pengunduran dirinya dari posisi Jampidsus. Ia terlibat dalam tiga kasus dugaan korupsi, yaitu batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan berada di bawah pengawasan KPK serta Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian terhadap proses hukum yang berlangsung terkait kasus ini. Ia menyatakan, "Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum." Habiburokhman juga menekankan pentingnya menghindari tindakan yang melampaui kewenangan hukum selama penyelidikan berlangsung.

Ia menambahkan, "Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi."

Artikel Terkait