Fakta Pendidikan

Perubahan Besaran PIP untuk TK hingga SMA, Kini Dicairkan Setiap Semester

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbarui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menetapkan pencairan bantuan setiap semester. Kebijakan baru ini bertujuan memberikan kepas...

P
Panca Akbar Saputra
11 September 2026
7 pembaca
Besaran PIP dan aturan baru pencairannya. Foto: Gemini AI
Besaran PIP dan aturan baru pencairannya. Foto: Gemini AI

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan pembaruan pada Program Indonesia Pintar (PIP) dengan mengeluarkan beberapa aturan baru. Terdapat tiga regulasi utama yang mengatur PIP untuk pendidikan dasar dan menengah, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan sosial PIP.

Pencairan Bantuan PIP Setiap Semester

Dalam kebijakan terbaru, Kemendikdasmen mengubah mekanisme pencairan PIP yang sebelumnya dilakukan setiap tahun menjadi setiap semester. Hal ini diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa besaran PIP akan dicairkan per semester. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian kepada siswa yang berada di kelas awal dan akhir, di mana mereka hanya akan menerima bantuan PIP untuk satu semester.

"Untuk kelas berjalan dan jenjang Taman Kanak-Kanak, menerima bantuan sebanyak 2 semester," ungkap Puslapdik Kemendikdasmen.

Besaran PIP untuk Setiap Jenjang

Berikut adalah rincian besaran bantuan PIP yang diterima dalam satu tahun:

  • TK: Rp 450 ribu
  • SD/SDLB dan Paket A: Rp 450 ribu
  • SMP/SMPLB dan Paket B: Rp 750 ribu
  • SMA/SMALB dan Paket C: Rp 1,8 juta

Dengan pencairan yang dilakukan per semester, maka bantuan yang diterima siswa menjadi:

  • TK: Rp 225 ribu
  • SD/SDLB dan Paket A: Rp 225 ribu
  • SMP/SMPLB dan Paket B: Rp 375 ribu
  • SMA/SMALB dan Paket C: Rp 900 ribu

Meskipun pencairan dilakukan dalam dua tahap, jumlah total bantuan yang diterima siswa dalam setahun tetap tidak berubah.

Mekanisme Pencairan PIP

Proses pencairan dana PIP mengikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Puslapdik Kemendikdasmen mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Kementerian Keuangan.
  2. KPPN melakukan pencairan dana ke rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik.
  3. Puslapdik, melalui bank penyalur, melakukan proses pencairan dana ke rekening PIP masing-masing siswa yang telah ditentukan.
  4. Pencairan dana hanya dapat dilakukan jika status rekening siswa penerima PIP aktif. Oleh karena itu, siswa yang belum mengaktifkan rekening harus segera melakukannya di bank penyalur.
  5. Setelah dana masuk ke rekening siswa, mereka dapat menarik dana tersebut melalui teller atau ATM.

Demikianlah mekanisme terbaru pencairan dana PIP bagi siswa TK, SD, SMP, dan SMA. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait