Jakarta - Kehidupan Sitti Husniah Talenrang berbalik drastis setelah ia dimakzulkan dari posisinya sebagai Bupati Gowa. Penjatuhan sanksi ini terjadi setelah ia terjerat dalam sejumlah kasus hukum, yang membuatnya kini mendekam di balik jeruji besi akibat dugaan korupsi.
Husniah berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada 2024, menjadi wanita pertama yang menjabat sebagai Bupati Gowa, dan dilantik pada Februari 2025. Namun, perjalanan pemerintahannya tidak berjalan mulus. Pada Juli 2026, ia harus menghadapi hak angket dari DPRD Gowa yang berujung pada usulan pemakzulan, yang kemudian disetujui oleh Mahkamah Agung.
Kasus Penyimpangan dalam Pengadaan Seragam Sekolah
Berikut adalah beberapa kasus yang menyebabkan perubahan besar dalam hidup Husniah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1 P/UP/2026:
1. Dugaan penyimpangan dalam Program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025. Mahkamah Agung menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh DPRD Gowa, terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Husniah sempat membantah tuduhan ini dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026. Namun, bukti yang ada menunjukkan adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Terdapat indikasi aliran dana sebesar Rp 600 juta dari penyedia kepada rekening pribadi atas nama Muh Basri alias Basri Kajang, yang disebut sebagai 'orang dekat' Husniah.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa tuduhan penyimpangan dalam program tersebut sah untuk dijadikan alasan pemberhentian Husniah dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
Penyalahgunaan Kewenangan dan Perbuatan Tercela
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa doktoral atas nama Risqilah. DPRD Gowa berpendapat bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program tersebut, namun Mahkamah Agung menilai hal ini tidak cukup untuk dijadikan alasan pemakzulan.
3. Terkait dengan perbuatan tercela, DPRD Gowa menyatakan bahwa Husniah terindikasi melakukan perbuatan yang merusak integritas jabatan dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Dalam rapat paripurna, Husniah menyatakan bahwa masalah tersebut menyentuh kehidupan pribadi, sehingga harus dipisahkan dari pengawasan terhadapnya sebagai kepala daerah. Namun, Mahkamah Agung mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya hubungan khusus antara Husniah dan Muh Basri, serta penggunaan rumah jabatan untuk kegiatan yang tidak pantas.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa semua fakta tersebut harus dinilai secara utuh dan berkaitan dengan jabatan publik. Dengan mempertimbangkan semua bukti, Mahkamah Agung memutuskan bahwa perbuatan Husniah memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan tercela, sehingga mengabulkan permohonan pemakzulan dari jabatannya.
Setelah keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan yang memberhentikan Husniah secara tetap dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
Dugaan Korupsi Lainnya
Selain kasus-kasus yang menyebabkan pemakzulan, Husniah juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada tahun 2025-2026. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang diadakan oleh penyidik.
Menurut Brigjen Robertus Yohanes De Deo dari Kortas Tipikor Polri, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan empat ahli. Husniah ditahan pada 26 Oktober 2026 sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dengan serangkaian peristiwa yang menimpa, hidup Sitti Husniah Talenrang kini berada dalam kondisi yang sangat berbeda dibandingkan saat ia menjabat sebagai Bupati Gowa.