Apakah Anda berencana untuk melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat? Pemerintahan Donald Trump akan menerapkan kebijakan baru terkait visa pelajar dan visa jurnalis asing yang akan mulai berlaku pada September 2026. Pemberitahuan dari pemerintah AS pada Kamis (16/7/2026) mengungkapkan bahwa masa berlaku visa pelajar dan jurnalis asing akan dipersingkat.
Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), masa tinggal bagi pemegang visa pelajar dan pertukaran pelajar akan dibatasi hingga empat tahun. Sementara itu, jurnalis asing tidak diperbolehkan tinggal lebih dari 240 hari, dengan batasan khusus bagi jurnalis berkewarganegaraan China yang hanya diizinkan tinggal selama 90 hari.
Detail Kebijakan Visa Baru
Kebijakan ini akan berlaku untuk visa F yang ditujukan bagi mahasiswa internasional, visa J untuk pengunjung yang mengikuti program pertukaran pelajar, dan visa I untuk awak media. Jika semua berjalan lancar, aturan ini akan mulai diterapkan 60 hari setelah pemberitahuan diumumkan pada Jumat (17/7/2026).
Walaupun izin masuk diberikan untuk periode tertentu, pemegang visa F, J, dan I masih dapat mengajukan permohonan perpanjangan di luar periode awal. DHS menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena pemberian izin tinggal tanpa batas waktu dianggap tidak lagi sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan nasional dan keselamatan publik.
Tujuan Kebijakan dan Implikasinya
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan sistem imigrasi. "Selama beberapa dekade, mahasiswa asing diizinkan tinggal di Amerika Serikat tanpa batas waktu. Kondisi ini membuat ribuan orang menyalahgunakan sistem imigrasi dengan terus mendaftar ke berbagai program studi hanya untuk menghindari kewajiban meninggalkan AS," ujar Mullin.
Selain membatasi masa tinggal, regulasi baru ini juga memperketat mekanisme perpindahan program studi dan transfer antarkampus. Sebelumnya, perguruan tinggi di AS memiliki kewenangan yang lebih besar dalam memberikan perpanjangan status bagi mahasiswa internasional. Kebijakan yang mulai berlaku pada bulan September ini bertujuan untuk "memerangi penyalahgunaan visa yang merajalela, dan memperkuat keamanan nasional melalui pemeriksaan rutin," tambah DHS.
Sebelum kebijakan baru ini diterapkan, mahasiswa internasional pemegang visa F-1 dan peserta program pertukaran dengan visa J-1 memperoleh izin tinggal berdasarkan skema duration of status, yang memungkinkan mereka untuk tinggal di AS selama mereka menjalani pendidikan atau program pertukaran hingga selesai. Meskipun sebagian besar program sarjana di AS dapat diselesaikan dalam waktu sekitar empat tahun, kondisi berbeda berlaku untuk jenjang pascasarjana yang seringkali memerlukan waktu lebih lama.
Selain itu, aturan baru ini juga memangkas masa tenggang bagi mahasiswa asing setelah lulus. Sebelumnya, mereka diberikan waktu 60 hari untuk meninggalkan AS atau mengubah status visanya, namun kini masa tenggang tersebut dipersingkat menjadi 30 hari.