Jakarta - Febrie Adriansyah kembali hadir di kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang terletak di kompleks Kejaksaan Agung, yang dikenal dengan sebutan Gedung Bundar. Berbeda dengan perannya sebelumnya sebagai pemimpin dalam pemberantasan korupsi, kini ia datang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Febrie dilantik sebagai Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 10 Januari 2022. Ia dikenal sebagai salah satu jaksa senior yang memiliki prestasi gemilang di Korps Adhyaksa. Selama masa jabatannya, Febrie menangani berbagai kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar. Beberapa kasus besar yang pernah ia tangani termasuk megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dan proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedatangan Kembali ke Gedung Bundar
Pada Kamis (16/7), Febrie kembali melangkah ke Gedung Bundar. Dalam kesempatan ini, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Hotman mengonfirmasi bahwa ia telah resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah, menyatakan, "Ya, resmi surat kuasa pagi ini."
Hotman juga menegaskan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Agung adalah untuk mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai tersangka. "Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka," ujarnya dengan singkat.
Status Tersangka dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT ASABRI. Selain itu, seorang tersangka lain bernama Don Ritto juga ditetapkan dalam kasus TPPU tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, "Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI." Ia juga menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Krakatau Steel dan PLN masih berlangsung.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Macbon, menambahkan bahwa status Febrie dan Don Ritto dalam dua kasus lainnya saat ini masih sebagai saksi. Ia memastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan. "Status FA dan DR di Krakatau Steel dan PLN masih sebagai saksi," ujarnya.
Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Brigjen Boro Windu, menjelaskan bahwa seluruh berkas penyidikan, barang bukti, dan para tersangka telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung. Dengan demikian, proses hukum untuk kasus ini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.