Wednesday, 06 May 2026
Fakta Nasional

Pria Korban Pembacokan di Jakarta Barat Baru Bekerja Sehari di Toko Roti

Seorang pria berinisial A, pegawai baru di toko roti, tewas dibacok di Cengkareng, Jakarta Barat, hanya satu hari setelah mulai bekerja. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

A
Agustinus Jaya Wiratama
06 May 2026 5 pembaca
Pria Korban Pembacokan di Jakarta Barat Baru Bekerja Sehari di Toko Roti

Jakarta - Seorang pegawai toko roti berinisial A meninggal dunia setelah dibacok di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Korban diketahui baru bekerja selama satu hari di toko roti tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa "korban kerja di toko roti baru sehari. Sebelumnya korban kerja di toko roti lainnya yang masih satu brand," dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026).

Peristiwa pembacokan terjadi saat korban melintas di Jalan Pedongkelan Belakang RT 004/RW 013, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (4/5) siang. Akibat luka bacok di bagian dada kiri, korban meninggal dunia. Pelaku setelah melakukan aksi tersebut melarikan diri.

Tidak lama setelah kejadian, pelaku yang berinisial RS berhasil ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Jasinga, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa perselisihan yang berujung pada pembacokan tersebut dipicu oleh cekcok mulut antara pelaku dan korban. "Awalnya pelaku cekcok adu mulut dengan korban di sekitar TKP, karena motor pelaku ingin menabrak motor korban di sekitar TKP," ungkap Rohim.

Rohim menambahkan bahwa pelaku merasa emosi setelah korban berkata kasar, dan langsung membacok korban dengan celurit yang dibawanya. "Korban berbicara kasar kepada pelaku, selanjutnya pelaku langsung membacok korban di bagian dada kiri dan korban langsung tersungkur menggunakan celurit yang pelaku bawa, kemudian pelaku melarikan diri," jelasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

// Artikel Terkait