Fakta Ekonomi

Purbaya Tegaskan Pemda yang Hambat Investasi Akan Dikenakan Sanksi Anggaran

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah daerah yang menghalangi investasi akan berpotensi menerima sanksi anggaran. Pemerintah pusat juga telah menyiapkan mekanisme untuk men...

W
Wira Yudha
13 May 2026
29 pembaca
Purbaya Tegaskan Pemda yang Hambat Investasi Akan Dikenakan Sanksi Anggaran
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa pemerintah daerah yang menghambat investasi dapat dikenakan sanksi anggaran. Dalam upaya mempercepat penyelesaian berbagai kendala usaha, pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme de-bottlenecking investasi.

Purbaya menjelaskan bahwa saat ini pemerintah memiliki instrumen lintas kementerian dan kekuatan fiskal untuk memastikan bahwa kebijakan yang mendukung investasi dapat berjalan dengan efektif. Langkah ini diambil untuk memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan peran sektor swasta dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemberian Disinsentif bagi Pemda

"Daerah sekarang kan saya baru tahu saya punya kekuatan untuk pengendalian anggaran daerah. Jadi pemda yang mengganggu investasi akan kita kasih disinsentif," ungkap Purbaya di Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Pemerintah juga menilai bahwa penguatan iklim investasi merupakan syarat penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen pada tahun 2029.

Purbaya mengungkapkan bahwa kontribusi belanja pemerintah terhadap perekonomian nasional hanya sekitar 10 persen, sementara sekitar 90 persen aktivitas ekonomi ditopang oleh sektor swasta.

Tim Khusus untuk Mengatasi Hambatan Investasi

Pemerintah telah membentuk satuan tugas de-bottlenecking investasi yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Satuan tugas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 dan bertugas untuk menyelesaikan hambatan investasi melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga.

"Kalau tidak, kita warning lewat Mensesneg, bisa juga Mendagri dan lain-lain. Tapi kalau masih ngotot juga, bisa kita potong TKD-nya," jelas Purbaya. Pendekatan de-bottlenecking dipilih karena dianggap lebih efektif dalam menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi oleh pelaku usaha di lapangan.

Purbaya menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat 142 keluhan investasi yang telah masuk melalui saluran de-bottlenecking, di mana 83 kasus telah dibahas secara terbuka dan 45 kasus dinyatakan selesai. Pembahasan dilakukan setiap pekan dan disiarkan secara terbuka untuk menjaga transparansi.

"Yang impact-nya 22 miliar dolar AS kan, ada yang lain lagi dan jadi cukup banyak. Kita harapkan akan lebih banyak lagi yang bisa kita pecahkan," tambahnya.

Sejumlah investor asing masih mengeluhkan proses perizinan yang rumit dan lambat. Purbaya mencontohkan laporan dari Duta Besar Prancis yang menyebutkan bahwa izin investasi belum keluar hingga satu tahun. Untuk itu, pemerintah mengundang para duta besar asing serta lebih dari 100 perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memperkenalkan mekanisme satuan tugas investasi tersebut.

Purbaya berharap investor asing dapat segera melaporkan kendala yang mereka hadapi agar hambatan bisnis dapat diselesaikan dengan cepat. "Terus saya bilang ke mereka, laporkan saja ke tasbo, kita akan bereskan dalam waktu singkat," ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan sistem pengaduan berbasis situs web untuk mempermudah investor dalam menyampaikan hambatan investasi. Kementerian Luar Negeri dilibatkan untuk membantu penyebaran informasi kepada kedutaan besar dan calon investor global.

Purbaya menyebutkan bahwa sejumlah proyek investasi besar yang terhambat selama bertahun-tahun kini mulai didorong untuk segera direalisasikan, termasuk proyek di Sumatra dengan nilai mencapai 40 miliar dolar AS. "Begitu investor asing mengetahui bahwa ada tasbos ini, mereka jadi tidak takut melakukan investasi di sini karena mereka tahu juga kalau ada hambatan mereka harus mengadu ke mana," katanya.

Purbaya optimis bahwa keberadaan satuan tugas de-bottlenecking akan mengubah citra Indonesia di mata investor global. Pemerintah berharap agar Indonesia tidak lagi dikenal sebagai negara dengan birokrasi investasi yang rumit dan lambat, serta mekanisme baru ini dapat mempercepat realisasi investasi dan memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap prospek ekonomi nasional.

Artikel Terkait