Fakta Pendidikan

Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel Berencana Mengundurkan Diri, Apa Penyebabnya?

Sebanyak 326 kepala sekolah dari SMA dan SMK di Sulawesi Selatan berencana untuk mengundurkan diri setelah adanya dugaan kesalahan pengelolaan dana. Temuan ini muncul setelah pemeriksaan oleh Badan Pe...

W
Wira Yudha
14 June 2026
7 pembaca
Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel Berencana Mengundurkan Diri, Apa Penyebabnya?
Ilustrasi sekolah. (Foto: Getty Images/iStockphoto/hxdbzxy)

Di Sulawesi Selatan, sebanyak 326 kepala sekolah dari tingkat SMA dan SMK mengungkapkan niat untuk mengundurkan diri. Jumlah total sekolah di provinsi ini mencapai 1.532, dan rencana pengunduran diri tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, yang terletak di Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa ada dugaan perintah bagi kepala sekolah untuk mundur. Pada tahap pertama, sebanyak 128 kepala sekolah diminta untuk mengundurkan diri, diikuti oleh 198 kepala sekolah pada tahap berikutnya.

Penyebab Pengunduran Diri

Situasi ini dilaporkan dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya dugaan kesalahan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meskipun demikian, BPK sebenarnya telah merekomendasikan agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui pengembalian dana yang dianggap bermasalah. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyatakan, "Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek."

Langkah Selanjutnya

Tenri juga menekankan bahwa kesalahan administrasi telah diperbaiki, dan dana BOS telah dikembalikan sesuai dengan rekomendasi dari BPK. Ia meminta Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun, dan menilai bahwa pengunduran diri secara massal bukanlah langkah yang tepat. Ia juga meminta agar perkembangan situasi ini dilaporkan kepada Gubernur Sulsel.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum, asalkan dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi. Iqbal juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS.

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah, dugaan pelanggaran yang termasuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan dapat berpotensi menjadi pelanggaran berat. Sanksi yang mungkin dijatuhkan termasuk pemberhentian kepala sekolah, baik karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.

“Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan. Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," tuturnya.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait