Jakarta - Sebanyak 297 peserta yang mengikuti ujian ulang Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) akan dinonaktifkan dari status mereka sebagai mahasiswa program pendidikan profesi dokter mulai Mei 2026. Para calon dokter ini berasal dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi dan dinyatakan telah melewati batas waktu studi serta gagal dalam uji kompetensi.
Keputusan mengenai dinonaktifkannya para retaker tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) No 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 yang mengatur tentang daftar mahasiswa yang habis masa studi per 15 Mei 2026.
Proyeksi Kekurangan Dokter di Indonesia
Jumlah mahasiswa yang dinonaktifkan ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Senin (8/6). Budi menjelaskan bahwa Indonesia diperkirakan akan mengalami kekurangan dokter hingga tahun 2032, dengan kebutuhan sekitar 255.420 dokter, sementara jumlah dokter yang tersedia diperkirakan hanya 162.220 pada tahun tersebut. Proyeksi ini didasarkan pada pemodelan empiris yang mempertimbangkan beban epidemiologi dan kebutuhan tenaga kesehatan dalam sepuluh tahun ke depan.
“Jadi kita sangat membutuhkan dokter-dokter,” ungkap Budi. Ia juga menyoroti adanya masalah dalam uji kompetensi, di mana terdapat ribuan retaker yang belum berhasil lulus. Dari laporan kelulusan UKMPPD periode 2016-2024, tercatat 2.623 retaker tidak lulus uji kompetensi, dengan 37% di antaranya telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali.
Usulan untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran
Budi menambahkan bahwa ada sekitar 297 mahasiswa yang jika tidak lulus ujian berikutnya, akan kehilangan hak untuk lulus. “Karena ini bukan wewenangnya kami, tapi kami merasa bahwa memang banyak dokter yang sudah lulus sarjana kedokteran, tetapi kemudian tidak lulus uji kompetensi oleh Konsil Kesehatan Indonesia,” jelasnya. Ia menyarankan agar fakultas kedokteran yang memiliki angka kelulusan rendah dapat dijadikan umpan balik untuk perbaikan.
Selain itu, ia mengusulkan agar dilakukan pengkajian kembali terhadap kapasitas penerimaan di fakultas kedokteran yang memiliki jumlah retaker tinggi. “Artinya, jika banyak yang lulus S.Ked tetapi tidak lulus uji kompetensi, maka kuotanya harus dikurangi sampai mereka dapat memperbaiki kualitas pendidikan mereka,” tambahnya.
Dalam hal ini, Budi juga menyarankan agar fakultas kedokteran memberikan bimbingan kepada mahasiswa retaker dengan melibatkan Kolegium. Ia mengusulkan adanya remediasi berbasis substansi, di mana mahasiswa retaker hanya perlu mengulang ujian pada bagian yang belum lulus.
“Kita juga bisara dengan Konsil Kesehatan Indonesia, apakah memungkinkan kalau yang diulang, yang diremed gitu istilahnya, remedialnya itu adalah yang memang kompetensinya tidak lulus saja,” tuturnya.
Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa banyak retaker yang mengeluhkan kewajiban membayar biaya kuliah meskipun mereka sudah menyelesaikan studi. “Mereka mengeluh karena tetap harus bayar uang sekolahnya. Ada yang 30%, ada yang 50%, ada yang mesti bayar bimbingan belajar, dan lain sebagainya,” katanya.
Wakil Menteri Diktisaintek Fauzan menambahkan bahwa Dirjen Dikti telah mengeluarkan surat kepada perguruan tinggi agar tidak memungut biaya kuliah atau UKT selama tidak ada proses pembelajaran. “Kemudian yang ketiga, isi surat Pak Dirjen adalah keringanan biaya. Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal uji kompetensi selanjutnya,” jelasnya.
Fauzan juga menyebutkan bahwa ada opsi bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan pindah program studi menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi mereka yang tidak dapat menyelesaikan program profesi. Terkait hal ini, akan ada teguran bagi rektor perguruan tinggi yang belum menangani masalah retaker yang habis masa studi.