Fakta Politik

Partai Gelora Menolak Usulan Ambang Batas Parlemen untuk DPRD

Partai Gelora menolak rencana penerapan ambang batas parlemen untuk DPRD melalui RUU Pemilu. Ketua Umum Anis Matta menegaskan penolakan ini mencakup semua tingkatan, baik pusat maupun daerah.

S
Stevani Nila Wardana
14 June 2026
5 pembaca
Partai Gelora Menolak Usulan Ambang Batas Parlemen untuk DPRD
DPP Partai Gelora menolak wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk DPRD tingkat daerah lewat RUU Pemilu. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora menyatakan penolakan terhadap wacana penerapan ambang batas parlemen, atau parliamentary threshold, untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui RUU Pemilu. Anis Matta, selaku Ketua Umum Partai Gelora, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk ambang batas, baik untuk DPR maupun DPRD.

Penegasan Penolakan Ambang Batas

Anis Matta menjelaskan, "Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus," setelah menghadiri Bimtek partainya di Jakarta pada Sabtu (13/6). Ia juga menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain terkait revisi UU Pemilu.

Respons Terhadap Usulan Perubahan

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa Komisi II telah ditugaskan untuk menjaring aspirasi dari partai-partai di luar DPR. Anis menambahkan, "Dalam proses, komunikasi ada."

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar perubahan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu juga diterapkan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Doli mengusulkan agar ambang batas ditetapkan berbeda untuk setiap level, dengan angka 4-6 persen untuk tingkat nasional, 4 persen untuk provinsi, dan 3 persen untuk kabupaten/kota. "Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal," ujar Doli saat dihubungi pada Rabu (22/4).

Namun, hingga saat ini, RUU Pemilu belum resmi dibahas. Meskipun telah masuk dalam agenda legislasi prioritas di DPR, belum ada indikasi bahwa RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah.

Artikel Terkait