Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora menyatakan penolakan terhadap wacana penerapan ambang batas parlemen, atau parliamentary threshold, untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui RUU Pemilu. Anis Matta, selaku Ketua Umum Partai Gelora, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk ambang batas, baik untuk DPR maupun DPRD.
Penegasan Penolakan Ambang Batas
Anis Matta menjelaskan, "Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus," setelah menghadiri Bimtek partainya di Jakarta pada Sabtu (13/6). Ia juga menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain terkait revisi UU Pemilu.
Respons Terhadap Usulan Perubahan
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa Komisi II telah ditugaskan untuk menjaring aspirasi dari partai-partai di luar DPR. Anis menambahkan, "Dalam proses, komunikasi ada."
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar perubahan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu juga diterapkan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Doli mengusulkan agar ambang batas ditetapkan berbeda untuk setiap level, dengan angka 4-6 persen untuk tingkat nasional, 4 persen untuk provinsi, dan 3 persen untuk kabupaten/kota. "Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal," ujar Doli saat dihubungi pada Rabu (22/4).
Namun, hingga saat ini, RUU Pemilu belum resmi dibahas. Meskipun telah masuk dalam agenda legislasi prioritas di DPR, belum ada indikasi bahwa RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah.