Fakta Nasional

Setelah Tiga Tahun Buron, Erick Soedjasa Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Rp 37 Miliar

Erick Soedjasa, seorang buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 37 miliar, berhasil ditangkap oleh Bareskrim di Bandara Juanda, Surabaya, setelah melarikan diri selama tiga tahun.

S
Stevani Nila Wardana
11 September 2026
13 pembaca
Foto: Bareskrim tangkap Erick Soedjasa buron kasus penipuan Rp 37 miliar (dok.Bareskrim)
Foto: Bareskrim tangkap Erick Soedjasa buron kasus penipuan Rp 37 miliar (dok.Bareskrim)

Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menangkap Erick Soedjasa di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9) sekitar pukul 09.50 WIB. Erick merupakan buronan yang dicari terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 37 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Erick baru saja tiba dari Singapura dengan penerbangan Singapore Airlines SQ922. "Tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922," jelas Ade kepada wartawan pada Kamis (10/9/2026).

Awal Mula Kasus Penipuan

Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Agus Christianto pada 14 Februari 2022. Dalam laporannya, Agus mengungkapkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometrik. Agus melaporkan kerugian yang dialaminya sebesar Rp 37.426.285.740.

Selama periode 2018 hingga 2021, Rionald Anggara Soerjanto, Direktur PT Asli Rancangan Indonesia, mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee. Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencari reseller. Tedjo memperkenalkan Alim Sutamo Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya sebagai reseller, sementara Erick mengajak Michael WW Cheung.

Namun, para reseller yang ditunjuk tidak menjalankan tugas mereka dan hanya menerima fee. Sebagian besar dana tersebut kemudian dialirkan kembali kepada Rionald. Erick diduga berperan dalam mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari keduanya. "Atas peran tersebut, penyidik melakukan pengembangan perkara terhadap Erick atas dugaan turut serta atau memberikan bantuan dalam penggelapan dalam jabatan dan penadahan. Eric Soedjasa menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp 4.621.604.368," ungkap Ade.

Proses Hukum dan Penangkapan

Dalam proses penyidikan kasus ini, enam orang tersangka telah ditetapkan, termasuk Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung. Mereka semua telah diproses hukum dan menjalani persidangan.

Erick Soedjasa ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023. Namun, saat penyidikan berlangsung, ia melarikan diri ke Singapura. "Selanjutnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama tersangka dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024," jelas Ade. Divhubinter Polri juga melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau pergerakan tersangka.

Setelah tiga tahun menjadi buronan, Erick akhirnya ditangkap di Surabaya. Tim penyidik membawa Erick ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri, di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tutup Ade.

Artikel Terkait