Jakarta - Dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI, dokter spesialis mata, Faraby Martha, dihadirkan sebagai saksi ahli. Faraby menyatakan bahwa cacat pada mata kanan Andrie Yunus, seorang aktivis dari KontraS, akibat insiden tersebut adalah permanen. Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Empat terdakwa dalam kasus ini terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam sidang, oditur militer menanyakan kepada Faraby mengenai jenis luka yang dialami Andrie, apakah disebabkan oleh percikan zat asam atau paparan langsung. Faraby menjawab, "Saya tidak bisa mengorelasikan kejadian dengan keparahan, cuma yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan, trauma kimia matanya itu gradasi 3 dari 4. Artinya parah gitu ya."
Kondisi Mata Andrie Yunus
Oditur kemudian menanyakan lebih lanjut, "Yang dialami korban itu grade 3 dari 4?" Faraby menjelaskan bahwa kondisi tersebut adalah grade 4, yang merupakan tingkat keparahan tertinggi. Ketika ditanya apakah kondisi mata Andrie bersifat sementara atau permanen, Faraby menjawab, "Permanen."
Faraby juga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah Andrie akan dapat melihat kembali. Ia menjelaskan bahwa pengobatan terus dilakukan, dengan fokus saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi bola mata agar tetap berbentuk bulat. Mengenai fungsi penglihatan, Faraby menyatakan, "Kami belum bisa menjawab, apakah masih melihat lagi. Dan itu akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan nanti perkembangan klinis pasien."
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Sebelumnya, oditur mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus karena merasa kesal dengan tindakan Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025. Oditur menyebutkan bahwa para terdakwa merasa Andrie telah melecehkan institusi TNI.
Dalam surat dakwaan, oditur menyatakan, "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI." Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut. Oditur mendakwa mereka melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: 4 Tentara Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Andrie Yunus Hari Ini.