Kepastian mengenai posisi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dinilai sebagai salah satu faktor yang mendorong penguatan pasar keuangan di dalam negeri. Stabilitas dalam sektor fiskal dianggap krusial untuk mempertahankan kepercayaan investor, terutama di tengah ketidakpastian yang melanda ekonomi global.
Esther Sri Astuti, seorang pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menyatakan bahwa kepastian mengenai keberlanjutan kepemimpinan di Kementerian Keuangan memberikan sinyal positif bagi pelaku pasar. Hal ini dapat mengurangi ketidakpastian terkait arah kebijakan pemerintah. "Stabilitas di level kementerian memberi sinyal positif bagi investor karena mengurangi ketidakpastian kebijakan jangka pendek," ungkap Esther pada hari Jumat, 12 Juni 2026.
Penguatan Pasar Keuangan Domestik
Sentimen positif ini tercermin dalam kinerja pasar keuangan domestik yang menunjukkan penguatan pada akhir perdagangan hari Jumat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup naik sebesar 2,07 persen, mencapai level 6.007,65 dengan total nilai transaksi mencapai Rp 21,60 triliun. Dalam perdagangan tersebut, sebanyak 615 saham mengalami penguatan, sementara 108 saham mengalami penurunan, dan 93 saham stagnan.
Nilai tukar rupiah juga menunjukkan penguatan, ditutup pada level Rp 17.860 per dolar Amerika Serikat, menguat sebesar 128 poin atau 0,71 persen dibandingkan dengan posisi pembukaan perdagangan. Menurut Esther, penegasan posisi Menkeu Purbaya memberikan kepastian mengenai arah kebijakan fiskal nasional, yang menjadi salah satu faktor pendorong bagi investor untuk kembali menanamkan dananya di pasar domestik.
Faktor Fundamental yang Perlu Diperhatikan
Meski demikian, Esther mengingatkan bahwa penguatan nilai tukar rupiah dan IHSG tidak dapat hanya bergantung pada sentimen jangka pendek. Pemerintah perlu memastikan beberapa faktor fundamental agar kepercayaan investor tetap terjaga. Ia mengidentifikasi setidaknya tujuh faktor utama yang menjadi pertimbangan bagi investor global dalam berinvestasi di Indonesia.
Faktor-faktor tersebut meliputi kepastian hukum dalam berusaha, prospek pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan, serta ketersediaan bahan baku yang memadai. Selain itu, diperlukan ekosistem usaha yang mendukung, integrasi dengan rantai pasok global, serta ketersediaan infrastruktur yang memadai seperti energi, listrik, dan air. Harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi hal yang penting.
"Jika faktor-faktor tersebut dapat dipenuhi, maka arus modal asing akan lebih mudah masuk ke Indonesia dan mendukung penguatan nilai tukar rupiah serta pasar modal dalam jangka panjang," jelas Esther.