Fakta Nasional

Tim Khusus Jaksa Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung membentuk tim beranggotakan sembilan jaksa untuk menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Mayoritas anggota tim...

A
Agustinus Jaya Wiratama
16 July 2026
44 pembaca
Gedung Kejagung (Andhika Prasetia/detikcom)
Gedung Kejagung (Andhika Prasetia/detikcom)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Tim yang terdiri dari sembilan jaksa, yang sebagian besar merupakan alumni KPK, telah dibentuk untuk menangani kasus ini.

Kepastian mengenai pembentukan tim tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026). Anang menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus korupsi yang melibatkan Febrie. "Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ungkap Anang.

Komposisi Tim yang Berpengalaman

Anang menjelaskan bahwa para jaksa yang tergabung dalam Tim 9 dipilih berdasarkan pengalaman mereka dalam menangani kasus korupsi. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," tambahnya. Sebagian besar anggota tim memiliki latar belakang yang kuat dalam penyelidikan kasus korupsi, dengan hanya dua anggota, yaitu jaksa Rinaldi dan Hari Wibowo, yang belum memiliki pengalaman di lembaga antirasuah tersebut.

Seluruh anggota Tim 9 saat ini juga menduduki posisi penting di Kejagung. Berikut adalah rincian jabatan mereka:

  1. Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
  2. Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
  3. Chatarina Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
  4. Riyono, Inspektur Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
  5. Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
  6. Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
  7. Renaldi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
  8. Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
  9. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Status Kasus Febrie Adriansyah

Setelah kasus ini dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus Febrie. Pihak Kejagung menegaskan bahwa Febrie masih berstatus sebagai tersangka. Tim 9 akan bertanggung jawab untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.

Artikel Terkait