Fakta Nasional

Tragedi Pengeroyokan Anggota TNI di Tangerang Akibat Perselisihan Antrean Sate Taichan

Tujuh orang telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang anggota TNI di Tangerang, yang dipicu oleh perselisihan antrean sate taichan.

A
Agustinus Jaya Wiratama
27 July 2026
8 pembaca
Tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan maut anggota TNI di Tangerang. Kasus itu dipicu rebutan antrean pesanan sate taichan. (dok Istimewa)
Tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan maut anggota TNI di Tangerang. Kasus itu dipicu rebutan antrean pesanan sate taichan. (dok Istimewa)

Kabupaten Tangerang - Sebanyak tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung maut terhadap seorang anggota TNI di Kabupaten Tangerang, Banten. Insiden ini terjadi akibat perselisihan terkait antrean pemesanan sate taichan.

"Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan, pada Senin (27/7/2026).

Awal Mula Keributan

Konflik antara kedua pihak dimulai dengan adu argumen mengenai antrean pemesanan makanan. Namun, ketegangan meningkat dan pihak tersangka mulai melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, Prada Arif Budi Sampurna, seorang prajurit TNI. Sejumlah orang kemudian mengejar korban, dan salah satu pelaku yang membawa senjata tajam menikamnya berkali-kali.

"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," jelas AKP Wira.

Detail Kejadian dan Penangkapan

Insiden pengeroyokan maut ini berlangsung di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Jasad korban ditemukan pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.

Ketujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Penjelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka mengungkapkan bahwa klaster pertama terdiri dari dua tersangka, MKN dan BR, yang berperan mengejar korban.

Klaster kedua melibatkan tiga tersangka, FNK, RRGB, dan AEL, yang tidak hanya mengejar tetapi juga memukul korban. Klaster ketiga adalah SS, yang terlibat dalam pengejaran, pemukulan, serta mengambil telepon genggam korban. "Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," tambahnya.

Empat tersangka pertama berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dalam waktu 1x24 jam setelah insiden tersebut, yaitu BR, RRGB, MKN, dan EYR. Tiga tersangka lainnya, AEL, SS, dan FNK, ditangkap pada Selasa (21/7) oleh tim Denpom Jaya 1, dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mencari dua orang berinisial U dan B terkait kasus ini, yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Artikel Terkait