Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melaksanakan pelantikan 620 insinyur baru dari Program Profesi Insinyur di Grha Sabha Pramana pada Selasa, 14 Juli. Dari jumlah tersebut, terdapat 482 insinyur dari Fakultas Teknik, 72 dari Fakultas Peternakan, dan 66 dari Fakultas Kehutanan.
Dalam acara pelantikan ini, Prof. Sugeng Sapto Surjono selaku Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik UGM, mengingatkan kepada para insinyur untuk selalu menjaga komitmen mereka sepanjang karier. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan etika dalam profesi insinyur, terutama dalam konteks pembangunan bangsa.
Pentingnya Etika dalam Profesi Insinyur
"Di tengah berita-berita tentang degradasi moral dan etika, Anda hari ini mengucapkan sumpah yang menuntut tingginya moral dan etika sebagai seorang insinyur yang akan mempunyai peranan penting untuk membangun, memajukan, dan menyejahterakan bangsa Indonesia," ujarnya.
Deputi Ketua Umum Pengembangan Organisasi Wilayah dan Cabang PII, Ir Priyatno Bambang Hernowo, juga memberikan pesan kepada para insinyur. Ia menekankan bahwa kualitas kerja tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian proyek, tetapi juga dari keselamatan, keandalan hasil rekayasa, dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Di tengah kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, ia mengingatkan agar teknologi digunakan dengan tetap mempertimbangkan aspek profesional.
"Teknologi harus kita kuasai, tetapi tidak boleh menguasai pertimbangan profesional kita. Kecerdasan buatan membantu menghitung dan memodelkan, tetapi tanggung jawab atas keputusan tetap berada pada insinyur," tegasnya.
Perbedaan Gelar Insinyur dan Sarjana Teknik
Gelar insinyur merupakan salah satu gelar akademik yang telah ada di Indonesia sejak abad ke-20. Istilah ini berasal dari kata 'ingenieur' dalam bahasa Belanda dan 'ingeniator' dalam bahasa Latin yang berarti pencipta atau inovator. Meskipun gelar insinyur biasanya diperoleh dari fakultas teknik, gelar ini tidak sama dengan gelar Sarjana Teknik.
Sarjana Teknik adalah gelar yang diberikan kepada individu yang telah menyelesaikan studi S1 di bidang teknik. Untuk dapat menjadi insinyur, seorang sarjana harus mengikuti Program Profesi Insinyur. Pendidikan untuk menjadi insinyur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Calon insinyur harus merupakan lulusan dari:
- Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik dari perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri yang telah disetarakan.
- Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Setelah menyelesaikan Program Profesi Insinyur, seseorang akan menerima Sertifikat Kompetensi Insinyur dan Surat Tanda Registrasi Insinyur.