Pekanbaru - Klinik kecantikan ilegal di Kota Pekanbaru, Riau, melibatkan mantan Finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan praktik facelift ilegal di kliniknya. Jeni ditangkap di Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (28/4) setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Riau. Saat ini, dia diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengungkapkan bahwa terdapat 15 orang yang menjadi korban dari tindakan facelift yang dilakukan oleh Jeni. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, menjelaskan modus operandi Jeni yang mengaku sebagai dokter dalam menawarkan treatment facelift. "Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis," ungkap Kombes Ade. Jeni tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran, meskipun pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019.
Jeni membuka praktik facelift ilegal sejak 2019 hingga 2025 di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru. Kombes Ade Kuncoro menyampaikan bahwa klinik tersebut menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif yang bervariasi, termasuk salah satu tindakan yang dibayar oleh korban hingga Rp16 juta.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial NS melapor ke polisi setelah mengalami cacat permanen akibat tindakan facelift dan eyebrow facelift. Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan serius yang mengharuskannya menjalani perawatan lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami bekas luka di kulit kepala yang mengakibatkan rambut tidak dapat tumbuh kembali.
Penyidik menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu, melainkan sekitar 15 orang yang mengalami kerusakan pada wajah dan bagian tubuh lainnya. Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali yang mengakibatkan cacat permanen dan trauma psikis.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Jeni ditangkap setelah penyidik berhasil melacak keberadaannya. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Saat ini, Jeni telah dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 439 Undang-undang Kesehatan.