Fakta Politik

Ancaman Pidana bagi Penghalang Kerja Ombudsman

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa menghalangi tugas Ombudsman dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Komisi II DPR terkai...

N
Narayana Putra
29 September 2026
22 pembaca
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, ingatkan ancaman pidana bagi yang menghalangi Ombudsman. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, ingatkan ancaman pidana bagi yang menghalangi Ombudsman. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi siapa saja yang menghalangi tugas Ombudsman dalam menjalankan pengawasan layanan publik. Menurut Khozin, ancaman tersebut tercantum dalam Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

"Bagi setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman, bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal 1 miliar," ungkap Khozin dalam rapat Komisi II DPR yang berlangsung pada Selasa, 29 September.

Respons Terhadap Dugaan Penghalangan

Pernyataan ini disampaikan Khozin sebagai respons terhadap dugaan penghalangan yang dialami oleh Ombudsman saat melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September lalu. Khozin menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang tersebut, Ombudsman memiliki hak untuk mengakses semua lembaga pemasyarakatan dan instansi yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik.

Pentingnya Transparansi dalam Kinerja Ombudsman

Khozin juga menekankan pentingnya untuk menyampaikan informasi ini kepada publik agar tidak ada kesalahpahaman yang menganggap Ombudsman menyalahgunakan kekuasaan. "Ombudsman ini murni menjalankan perintah Undang-Undang yang bersifat koersif dan imperatif," tambahnya.

Politikus dari PKB ini mengungkapkan keprihatinannya ketika melihat salah satu komisioner Ombudsman dihalang-halangi saat melakukan sidak di Lapas Cibinong. Ia mendorong Ombudsman untuk tidak ragu mempublikasikan kegiatan mereka di lapangan.

Di era informasi yang cepat seperti sekarang, Khozin menegaskan bahwa kinerja layanan publik pemerintah tidak dapat ditutupi lagi. Ia menyarankan agar setiap komisioner selalu siap merekam kegiatan mereka, agar publik bisa menilai secara langsung. "Jadi, saya harap, nah, ini saran yang terakhir, setiap dalam menjalankan fungsi penugasan, HP on perlu saja, semua komisioner. Jadi, tidak ada dusta sudah," tutupnya.

Artikel Terkait