Politikus dari Partai Demokrat, Andi Arief, berpendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah pihak yang paling diuntungkan jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan keabsahan syarat calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Andi mengungkapkan bahwa dalam persidangan di MK, baik Gibran maupun perwakilan sekolahnya tidak hadir. Ia berpendapat bahwa Gibran memerlukan ruang untuk memberikan klarifikasi, terutama setelah MK menyatakan tidak menemukan ijazah SMA yang dimiliki Gibran. "Kalau kita amati kemarin, persidangan di MK itu tidak menghadirkan Mas Gibrannya sendiri dan tidak menghadirkan, misalkan, sekolahnya yang di Singapura atau yang di Australia, karena itu, menurut saya, yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri," jelas Andi saat dihubungi pada Selasa (13/10).
Pansus Sebagai Sarana Klarifikasi
Andi kemudian mengingat kembali pembentukan Pansus Bank Century pada tahun 2010. Ia menyatakan bahwa pada saat itu, pansus berfungsi sebagai tempat untuk mengklarifikasi tuduhan yang diarahkan kepada berbagai pihak. "Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboi-koboi Senayan menggulirkan pansus. Pada waktu itu merugikan Pak Wapres Boediono, merugikan Ibu Sri Mulyani, dan merugikan Partai Demokrat bahkan pada waktu itu," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melarang pembentukan pansus tersebut. "Tapi, kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus. Justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada. Pak Boediono tidak terlibat, Partai Demokrat tidak terlibat, dan Ibu Sri Mulyani tidak terlibat. Jadi, patahlah Pansus Century itu," tuturnya.
Peluang bagi Gibran
Melihat situasi ini, Andi menilai bahwa jika pansus benar-benar dibentuk, Gibran akan mendapatkan keuntungan karena dapat mengklarifikasi isu-isu yang dianggap merugikannya. "Jadi, kalau menurut saya, ini kesempatan yang baik. Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran, karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus tersebut," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan mengenai perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.