Fakta Politik

Bambang Pacul Menanggapi Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Tunggu Dulu

Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, memberikan tanggapan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024, dengan...

W
Wira Yudha
08 October 2026
26 pembaca
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto menanggapi putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto menanggapi putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (Pradito Rida Pertana/detikJateng)

Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, mengungkapkan pandangannya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan sebagai wakil presiden di Pemilu 2024. Ia menyatakan bahwa saat ini tidak perlu terburu-buru menanggapi putusan tersebut.

"Belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR," ujar Bambang saat berada di kompleks parlemen pada hari Kamis, 8 Oktober.

Pentingnya Mengikuti Proses

Politikus dari PDIP ini mengingatkan semua pihak untuk mengikuti proses yang sedang berlangsung. Menurutnya, kekuatan DPR dan MPR terletak pada mekanisme rapat yang ada. Namun, ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai hal ini.

"Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh," tegasnya.

Keputusan MK dan Permohonan Diskualifikasi

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada malam hari Selasa, 6 Oktober. Dalam putusannya, MK menolak permohonan Denny Indrayana yang salah satunya meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden RI.

Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Namun, dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri.

MK kemudian menyerahkan fakta hukum yang ditemukan kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

Artikel Terkait