Jakarta - Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengingatkan bahwa di tengah meningkatnya kompleksitas masalah hukum, Indonesia masih menghadapi tantangan serius terkait jumlah advokat yang terbatas. Dengan proyeksi jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 288,3 juta jiwa pada akhir tahun 2025, data dari Mahkamah Agung menunjukkan bahwa hanya sekitar 69.813 advokat terdaftar yang menggunakan layanan e-Court. Meskipun angka ini tidak mencakup seluruh advokat yang berpraktik, rasio ini mencerminkan bahwa jumlah advokat masih sangat rendah dibandingkan dengan populasi.
Kebutuhan Advokat yang Berkualitas
Bamsoet menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengutip kajian dari Bappenas, yang menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap jasa advokat masih sangat kurang. Idealnya, satu advokat seharusnya dapat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia masih sangat besar.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menekankan bahwa dengan populasi yang terus meningkat dan kompleksitas kasus yang semakin beragam, termasuk pidana, perdata, bisnis, investasi, dan kejahatan digital, penguatan profesi advokat menjadi krusial untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. "Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi," ujarnya saat meresmikan kantor hukum Aldwin Rahadian & Partners yang ketiga di Jakarta.
Peran Strategis Advokat di Era Digital
Bamsoet menegaskan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin strategis di tengah fenomena 'pengadilan oleh opini publik', derasnya informasi di media sosial, dan meningkatnya tekanan publik terhadap penegakan hukum. Dalam konteks negara hukum, ia menekankan bahwa keadilan tidak seharusnya ditentukan oleh opini yang paling ramai, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang jujur, independen, serta menghormati hak asasi setiap individu.
Advokat berperan sebagai pilar utama dalam menjaga agar prinsip due process of law tetap dipatuhi, sesuai dengan amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan berbagai prinsip universal negara hukum. Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan bahwa advokat adalah profesi terhormat yang menjunjung tinggi kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keadilan. "Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien. Advokat adalah penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi manusia, sekaligus benteng terakhir agar setiap proses hukum berjalan adil," ungkapnya.
Bamsoet juga menjelaskan bahwa fenomena 'pengadilan oleh opini publik' semakin terasa dalam beberapa tahun terakhir, di mana berbagai kasus besar dengan cepat membentuk opini publik melalui media sosial. Seseorang sering kali telah divonis bersalah di ruang digital sebelum hakim memberikan putusan. Situasi ini berpotensi mengganggu asas praduga tak bersalah, yang merupakan fondasi utama sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, independensi advokat, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum sangat penting agar proses hukum tetap berjalan objektif.
“Keadilan tidak boleh dipercepat oleh emosi publik ataupun diperlambat oleh kepentingan politik. Hukum harus berjalan pada jalurnya sendiri. Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkara yang ditanganinya menjadi sorotan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari due process of law,” pungkasnya.
Tonton juga video "Bamsoet-Seskab Teddy Halalbihalal di Rumah Ketua MPR Muzani."