Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas dalam kebijakan moneternya dengan menaikkan suku bunga acuan, atau yang dikenal sebagai BI Rate. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada bulan Juni 2026, BI memutuskan untuk meningkatkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat yang diadakan pada 17 hingga 18 Juni 2026. Selain itu, suku bunga deposit facility juga meningkat sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga lending facility naik 25 bps menjadi 6,5 persen. Perry mengungkapkan, “Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17–18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen, suku bunga deposit facility naik sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen,” dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis (18/6/2026).
Tujuan Kebijakan Peningkatan Suku Bunga
Perry menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang bertujuan untuk menjaga stabilitas, guna memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia terhadap gejolak yang terjadi di tingkat global. Ia menambahkan, “Ini merupakan langkah lanjutan dalam memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.”
Kebijakan Makroprudensial dan Sistem Pembayaran
Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial yang bersifat longgar akan terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit kepada sektor riil, sembari menjaga stabilitas sistem keuangan. Perry juga menekankan bahwa, “Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.”